Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara maraton kepada Holywings.
Polda Metro juga akan memproses secara hukum pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihak Holywings.
"Kami terapkan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujarnya dikonfirmasi Senin, 6 September 2021.
"Intinya kami tekankan lagi tidak ada tebang pilih, bukan cuma kafe ini saja. Tapi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," katanya lagi.
Sebelumnya dua kafe Holywings terkena razia protokol kesehatan Sabtu dan Minggu.
Kami terapkan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Razia gabungan yang dilakukan Satpol PP, TNI, dan Polisi itu menemukan kafe Holywings cabang Kemang dan Holywings Epicentrum buka melewati batas operasional yang ditentukan dalam PPKM level 3.
Kedua kafe itu juga terlihat dipenuhi pengunjung tanpa adanya jaga jarak.[]
Baca Juga:
- Pesta Miras Berujung Pengeroyokan di Holywings Club Makassar
- Holywings Club Makassar Rencana Datangkan DJ saat Covid-19
- Petugas Janji Bubarkan Event Dj Holywings Club Makassar
- Komentar Wagub DKI Soal Holywings Kemang yang Langgar PPKM