Surabaya - Oknum Pilot Lion Air berisinial AGS yang melakukan kekerasan terhadap pegawai Hotel La Lisa, AR akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Penetapan tersangka AGS disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis 9 Mei 2019.
Tak hanya ditetapkan tersangka, AGS juga telah ditahan.
"AGS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil visum korban. Ada tanda yang menunjukkan adanya unsur penganiayaan secara signifikan," ungkapnya.
AGS ditetapkan sebagai tersangka pasal pengecualian, sehingga bisa dilakukan penahanan. Meski AGS sudah ditahan, administasi kasus masih ada di Polrestabes Surabaya dan akan diserahkan ke Polda Jatim.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemukulan yang dilakukan Pilot Lion Air terhadap AR menjadi atensi khusus bagi Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan karena viral di media sosial (medsos), sehingga kasus ini diambil alih oleh Polda Jatim dari Polrestabes Surabaya.
Setelah kejadian korban AR langsung melakukan visum dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Jumat 3 Mei 2019 malam lalu. Surat pelaporan AR dan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/Jatim/Restabes SBY. []
Baca juga: