Polda Jatim Kembali Menangkap Tiga Pelaku Pembakaran

Polda Jawa timur kembali menangkap tiga pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Pelaku lainnya masih diburu.
Tiga pelaku pembakaran Polsek Tambelangan yang kembali diamankan Polda Jatim, Rabu 12 Juni 2019. (Foto: Tagar/Icwan Fajar)

Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kembali mengamankan tiga pelaku pengrusakan dan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dengan kembali di amankannya tiga pelaku lagi, total sampai saat ini Polda Jatim sudah menahan sembilan pelaku dari 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari enam yang sudah ditahan. Kita mendapatkan lagi tiga pelaku yang ditangkap kemarin," ujarnya kepada sejumlah wartawan  di Mapolda Jatim, Rabu 12 Juni 2019.

Berita terkait: Polda Jatim Imbau DPO Pembakaran Polsek Menyerah

Barung menegaskan penangkapan terhadap pelaku setelah adanya surat penahanan yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim.

Barung mengungkapkan tiga pelaku yang diamanakan yakni S, B, dan AR.

Sementara itu, Kasubdit I Keamanan Negara Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan tiga pelaku yang diamankan karena melakukan pelemparan batu ke arah Polsek Tambelangan.

Peran tiga pelaku ini sama dengan yang tersangka terdahulu yaitu ikut melakukan pelemparan menggunakan batu ke arah Polsek Tambelangan.

Ia mengaku tiga orang yang diamankan ini merupakan bagian 21 DPO pembakaran Polsek Tambelangan yang telah disebarkan Polda Jatim.

Berita terkait: Polda Buru 21 Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan

"Masih ada 13 orang lagi yang terdaftar dan  kita cari. Kita harapkan (13 pelaku) untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian guna mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan di Polsek Tambelangan," tegasnya.

Suryono menambahkan penahanan terhadap tiga pelaku karena sudah memenuhi unsur yang disangkakan sehingga dinaikkan menjadi tersangka.

Ia menambahkan Polda Jatim tidak lagi memberikan batas waktu kepada DPO untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Sekarang kita akan cari terus. Karena mereka (DPO) sudah tidak lagi berada dikediamannya masing-masing," pungkasnya. []

Berita terkait: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembakaran Polsek

Berita terkait