Surabaya, (Tagar 19/1/2018) - Polda Jawa Timur (Jatim) menindak tegas akun media sosial yang dinilai meresahkan. Belakangan ini, Polda telah menghapus 402 akun yang mengandung konten negatif.
Ratusan akun tersebut telah mendapat pengawasan dari tim siber Polda Jatim sejak Oktober 2017 hingga pertengahan Januari 2018 kemarin. Akun media sosial itu dinilai mengandung muatan SARA, hoax dan menebar kebencian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pada tahun politik ini pihaknya semakin mengintensifkan pemantauan akun media sosial untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban mayarakat (Kamtibmas).
Di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akun media sosial bisa sangat membahayakan karena bisa dijadikan alat untuk membentuk opini publik. Penyebarannya juga sangat cepat serta bisa berdampak luas ke publik. Akun media sosial juga bisa dimanfaatkan oleh para pendukung salah satu pasangan calon, dan (bahkan) untuk menyudutkan pasangan calon lainnya.
“Untuk itu kami akan terus melakukan control di dunia siber. Sudah ada 402 akun yang kita delete atau kita hilangkan karena sangat berpotensi menimbulkan gangguan Harkamtibmas,” kata Barung. (lut)