Surabaya - Kasus penganiayaan dilakukan Ketua Gerakan LSM Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banyuwangi, Subandik terhadap seorang dokter RSUD Blambangan diambil alih Kepolisian Daerah Jawa Timur. Subandik sudah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak Selasa, 4 Agustus 2020.
Kepala Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Oki Ahadian membenarkan Subandik ditahan di Polda Jatim. Ia mengaku pihak Polres Banyuwangi melimpahkan perkara ini ke Polda Jatim.
Gelar perkara juga sudah dilakukan di Polda Jatim. Sekarang kasusnya di back up Polda Jatim.
"Benar, sudah ditahan di Polda Jawa Timur sejak Selasa kemarin," kata Oki, Kamis 6 Agustus 2020.
Oki juga menambahkan kasus penganiayaan tersebut sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga pihak Polda Jatim akan membantu dalam pengembangan dan proses hukumnya secara detail.
Baca juga:
- Bantahan Pengacara Penganiaya Dokter di Banyuwangi
- Penganiaya Dokter Banyuwangi Ditahan di Polda Jatim
- Modus Pasangan Suami Istri Curi Motor di Banyuwangi
"Gelar perkara juga sudah dilakukan di Polda Jatim. Sekarang kasusnya di back up Polda Jatim," tutur dia.
Sementara itu, Oki mengaku pihaknya kini mengejar pelaku penganiayaan lainnya. Alasannya dalam laporan adanya unsur pengeroyokan sehingga melibatkan lebih dari satu orang.
"Kita akan tetap mengejar pelaku lain, kan kita sudah amankan pelakunya. Nanti kita tetap kejar pelaku lain," ujar Oki.
Oki menambahkan dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, ada tiga pelaku lain yang kini belum ditangkap. Namun, Oki menyebut tak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah.
"Ini masih kita telusuri karena berdasarkan keterangan saksi ada 3 orang. Cuma akan kita kembangkan lagi," ucap dia.
Sebelumnya, seorang dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi dikeroyok sejumlah oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
LSM mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik Pemkab Banyuwangi itu, pada pukul 22.30 WIB, Senin 27 Juli 2020 lalu.
Kasus dugaan pengeroyokan itu bermula ketika sekelompok anggota LSM mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan.
Dari laporan korban inisial dr K, pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.
Namun dari pihak LSM menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. Tapi dokter tetap pada rekomendasinya.
LSM ini kemudian membawa pasien ke rumah sakit swasta. Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota LSM ini mendatangi IGD RSUD Blambangan.
Setelah sempat cekcok dengan sejumah perawat, anggota LSM lalu mengeroyok dokter sebelumnya memeriksa pasien dibawa LSM.
Atas perbuatannya, pelalu dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam 8 tahun hukuman kurungan penjara. [](PEN)