Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengambil kebijakan melarang kendaraan berat jenis truk untuk masuk jalan tol. Kebijakan tentatif di masa libur long weekend pekan ini dimaksudkan guna mengindari kepadatan maupun kemacetan di ruas jalan bebas hambatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi M Rudy Syafirudin mengungkapkan mengantisipasi adanya lonjakan arus lalu lintas di jalan tol, kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas.
Menurutnya, kendaraan berat akan dialihkan ke jalan pantura. "Kendaraan berat kami keluarkan ke jalur pantura. Jadi yang melintas di pantura rata-rata kendaraan berat," ujar dia, Kamis, 29 Oktober 2020.
Jadi mau ketemu di manapun kendaraan berat melintas di jalan tol akan kami keluarkan.
Ketentuan kendaraan berat tidak boleh masuk tol tersebut bersifat sementara di masa libur long weekend ini. Diberlakukan sejak Selasa, 27 Oktober 2020 hingga Jumat besok, 30 Oktober 2020. Selanjutnya, truk dibolehkan kembali melintasi jalan tol.
Rudy menambahkan pihaknya sudah menempatkan personil bersiaga di titik strategis, utamanya di gerbang tol, untuk mengawasi dan bersiaga mengeluarkan kendaraan berat yang masih melintas di jalan tol.
Baca juga:
- Libur Panjang, Rembang Perketat Perbatasan dan Objek Wisata
- Catat, Info Cuaca di Jawa Tengah pada Masa Libur Panjang
- Rudy Tidak Larang Perantau Mudik ke Solo saat Long Weekend
Pihaknya tidak akan mengambil tindakan sanksi jika menemukan truk masuk tol. Hanya mengarahkan sopir untuk keluar dan melintasi jalan reguler.
"Jadi mau ketemu di manapun kendaraan berat melintas di jalan tol akan kami keluarkan," imbuh Rudy
Sementara itu, pantauan di lapangan, arus kendaraan di jalan tol terlihat dipadati kendaraan dari luar Jawa Tengah. Utamanya mobil berpelat Jakarta, Bandung dan sejumlah daerah di sisi barat Jawa Tengah. []