Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka dari 14 Kebakaran Hutan

Polda Jambi mencatat 14 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayahnya Januari-Februari 2021 dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. (Foto:Tagar/Polda Jambi)

Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mencatat, terjadi 14 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya sejak bulan Januari sampai Februari 2021 dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak.

"Rincian, Polres Tebo 2 kasus, Polres Muaro Jambi 2 kasus, Polresta Jambi 1, Polres Tanjabbar 4, Polres Tanjabtim 5 kasus," tutur Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto pada Kamis, 25 Februari 2021.

Dengan ini, Polda Jambi mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Polda JambiHimbauan Polda Jambi. (Foto:Tagar/Polda Jambi)

"Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak," ujarnya.

Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, Karhutla bisa membuat kabut asap yang tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian gas tersebut bisa berdampak terhadap kesehatan manusia.

"Seperti ISPA, pneumonia, asma iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara," sebutnya.

Dari aspek ekonomi, Karhutla bis amengganggu aktivitas sehari-hari yang otomotis menurunkan produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan dan menurunnya devisa negara.

"Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara," tandasnya. []

Berita terkait
Polda Jambi Giring 34 Alat Berat dari Lokasi PETI Surolangun
Tim gabungan Polda Jambi TNI/Polri kembali menggiring 34 alat berat keluar dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sarolangun.
Polda Jambi Bongkar Prostitusi Online
Dua tersangka pelaku tindak pidana perdagangan wanita di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring ditangkap polisi Polda Jambi.
Jaga KPU, Brimob Polda Jambi Tinggalkan Istri Hamil
Bripka Hendrik dari Polda Jambi terpaksa berlebaran di Jakarta demi tugas negara meninggalkan istri yang sedang hamil.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.