Bandung - Polda Jabar ambil sikap tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi himbauan dari pemerintah terkait larangan mudik. Sejumlah kendaraan terpaksa diminta putar balik pada Operasi Ketupat Lodaya 2020. Kendaraan itu dikembalikan baik di jalur utara atau jalur selatan. Hal ini terkait dengan larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Tindakan tegas ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan data jumlah kendaraan yang dikembalikan atau memutar balik pada saat pelaksanaan “Operasi Ketupat Lodaya - 2020" Polda Jabar, terhitung mulai tanggal 24 April s.d 26 April 2020, berjumlah 4.240 kendaraan.
"Pada Hari Jumat, tanggal 24 April 2020, kendaraan yang harus putar balik terdiri dari roda dua sebanyak 415 kendaraan, roda empat sebanyak 225 kendaraan, bus sebanyak 17 kendaraan, jumlah total sebanyak 657 kendaraan," jelasnya, Senin 27 April 2020.
Pada hari Sabtu, Hari kedua tanggal 25 April 2020, kendaraan yang harus putar balik sebanyak 1.524 kendaraan roda dua, 321 kendaraan roda empat dan 23 kendaraan bus, sehingga jumlah total 1.868 kendaraan.
"Sedangkan untuk Hari Minggu, Hari ketiga tanggal 26 April 2020, jumlah kendaraan yang putar balik berjumlah 1.180 kendaraan kendaraan roda dua, 511 kendaraan kendaraan roda empat dan 24 kendaraan bus, sehingga jumlah total 1.715 kendaraan," pungkasnya. Untuk jumlah total keseluruhan kendaraan yang dikembalikan atau memutar balik, sampai hari ketiga bulan Ramadhan ini berjumlah 4.240 kendaraan.
Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, semua kendaraan yang akan mudik, diminta untuk putar balik, tanpa ada ada toleransi apapun sesuai aturan yang berlaku.Pihak Polda Jabar dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada pembiaran bagi masyarakat yang tetap membandel untuk mudik di tengah situasi pandemi saat ini. "Hal ini sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan toleransi atau membiarkan para pengemudi untuk melanjutkan perjalanannya menuju kampung halaman," tegasnya []