Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, pihaknya akan memanggil pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi.
Pemanggilan Rizieq Shihab, lanjut Erdi, dilakukan guna mencari titik terang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 13 November 2020.
"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi kepada wartawan di Polda Jabar, Kota Bandung, dikutip Tagar, Sabtu, 21 November 2020.
Baca juga: Jateng Tolak Intoleransi, Babat Habis Baliho Habib Rizieq
Secara detail, Rizieq akan diminta klarifikasi mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di salah satu masjid di Megamendung, atau dirinya hanya sebatas diundang oleh panitia penyelenggara.
Untuk waktu pemanggilan Rizieq, menurut dia, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai. Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Pihak yang belum hadir itu, yakni Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi Covid-19, serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas. Namun, kata Erdi, Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.
Baca juga: Baliho Habib Rizieq di Makassar Ditertibkan Satpol PP
Selain itu, menurut dia, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustaz Asep Agus Sofyan.
Keempat orang tersebut, kata Erdi, direncanakan bakal dipanggil Selasa, 24 November 2020.
Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya. Dari pemeriksaan itu, menurut dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.
"Dari keterangan kemarin, Jumat, 20 November 2020, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi. []