DPO Pengedar Narkoba di Bantaeng Ditembak Mati

Seorang residivis pengedar sabu di Kabupaten Bulukumba ditembak mati usai melawan petugas saat dilakukan penggrebekan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri memperlihatkan alat bukti Badik yang dipakai pelaku untuk menyerang petugas kepolisian. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkoba jenis sabu, Muh. Suardi, 38 tahun, tewas usai dilumpuhkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng lantaran mencoba melawan petugas saat penggerebekan di kediamannya, kampung Balla Borong, Desa Baji Minasa, Kecamatan Gantarang Keke, Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Kamis sore, 16 Januari 2020.

"Tersangka Suardi mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga terpaksa dilakukan upaya tindak tegas terukur," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri dalam keterangan persnya, Kamis malam, 16 Januari 2020.

Wawan menjelaskan, saat penggerebekan yang dilakukan Satuan reserse narkoba Polres Bantaeng sekira pukul 15.30 Wita itu, tersangka Suardi menghunuskan sebilah badik atau senjata tajam khas suku Bugis Makassar di hadapan Polisi.

Tersangka Suardi mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga terpaksa dilakukan upaya tindak tegas terukur.

Seketika saat itu pula Kepolisian setempat akhirnya melakukan tembakan peringatan. "Namun hal itu tak diindahkan," tuturnya.

Mantan Kapolres Sigi, Palu - Sulteng ini menyebut bahwa pengedar tersebut ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan Kedurvian Heryanto, seorang pemakai sabu asal Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng, AKP Ingga Bali menyebut, penggerebekan terhadap DPO Muh. Suardi sudah dilakukan sejak 2018 lalu.

Hanya saja, kata dia, pengedar narkoba kelas kakap ini selalu berhasil lolos dari kejaran petugas. "Setiap digrebek selalu berhasil lolos. Diduga lewat plafon kaburnya," jelas dia yang mendampingi Kapolres Wawan sumantri.

Selain itu, AKP Ingga juga menuturkan, penggerebekan terhadap pengedar sabu Suardi sudah dilakukan sebanyak empat kali pada rentang waktu di tahun 2018.

Dijelaskan pula, Suardi sempat diincar dan bahkan digrebek sebanyak dua kali oleh Polres Bulukumba lantaran mengedarkan sabu di sana. "Namun tersangka lagi-lagi berhasil lolos," kata AKP Ingga.

Namun pelarian tersangka Suardi harus berakhir meregang nyawa usai melawan petugas.

Saat ditanya ihwal penggerebekan Kamis sore, 16 Januari 2020, AKP Ingga Bali menyebut bahwa di TKP ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat isap shabu, 9 sachet sabu siap pakai, timbangan digital, handphone berbagai merek dan uang tunai.

"Barang bukti yang ditemukan itu narkoba jenis shabu seberat 15 gram," jelasnya.

Bersama dengan itu, pemakai yang kini dibekuk bakal dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Cinta Ditolak Pria Bantaeng Ancam Wanita Pakai Badik
Akibat cintanya di tolak, pria di Bantaeng mengancam wanita yang ditaksirnya pakai badik.
Perjalanan Penuh Misteri Sang Pengendara di Bantaeng
Cakir, seorang petualang di Bantaeng. Ia suka melakukan perjalanan jauh dengan motor. Perjalanan yang diliputi pengalaman-pengalaman ganjil.
Nasi Goreng Bakar, si Pedas dari Bantaeng
Jika ingin jalan-jalan ke kota Bantaeng, cobalah Nasi Goreng Bakar di Warung Kampung Toa, dijamin rasanya tak akan mengecewakan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu