Sleman - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menggagalkan 2.150 Kilogram peredaran gula kristal rafinasi di Sleman, Yogyakarta. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial NWS, 45 tahun, warga Gamping, Sleman dengan cara mengganti kemasan menjadi kecil-kecil.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengungkapkan pelaku mengoperasikan ukuran gula rafinasi menggunakan mesin otomatis. Ukuran kemasan berbagai variasi mulai dari 50 kilogram sampai dipecah menjadi 0,5 kilogram.
Polda DIY menggagalkan puluhan karung gula rafinasi yang akan diedarkan oleh ke toko kelontong dan sejumlah pasar di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta. "Barang bukti ada 41 karung ukuran 50 kilogram dan pecahan gula rafinasi lainnya dengan total 2.150 kilogram beserta alat-alat yang pelaku gunakan untuk menjalankan bisnisnya," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY pada Jumat 14 Februari 2020.
Menurut dia penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat tentang beredarnya gula rafinasi di pasaran. Pasalnya gula rafina hanya bisa digunakan untuk industri atau pabrik. Dari segi harga gula rafinasi jauh lebih murah dibandingkan dengan gula tebu rakyat.
Harga gula yang biasa digunakan untuk industri makanan dan minuman ini dijual di pasaran dengan harga Rp 11.500 per kilogram dengan keuntungan Rp 1.000. Sementara di pasaran, gula biasa dari petani lokal dibanderol dengan harga Rp 13.500 per kilogram. Pelaku mampu menjual 1 hingga 2 ton gula rafinasi setiap harinya.
Barang bukti ada 41 karung ukuran 50 kilogram dan pecahan gula rafinasi lainnya dengan total 2.150 kilogram.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat 1 Komisaris Polisi Bangbang Saputra mengatakan petugas menciduk pelaku di Jalan Gamping, Sleman beserta barang bukti gula rafinasi dan alat-alat untuk mengemas gula.
Kepada petugas, pelaku memperoleh barang rafinasi dari seseorang berinsial DN yang saat ini masih dalam pengembangan polisi. Terkait pengemasan gula, pelaku sendiri yang mengolah dan pemindahan gula dari kemasan 50 yang dipecah menjadi 0,5 kilogram.
Menurut pengakuannya, pelaku baru menjalankan bisnis gula rafinasi baru lima bulan. Sementara menjadi penjual gula asli sudah cukup lama. Karena ingin meraup keuntungan lebih banyak, akhirnya pelaku nekat mencari jalan pintas itu.
"Dia (pelaku) memang penjual gula. Dia pemodalnya dan punya karyawan. Dan beralih menjual gula rafinasi baru lima bulan katanya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 139 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. []
Baca Juga: