Padang - Direktorak Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap ijazah pelayaran palsu milik nahkoda kapal. Mereka pun ditangkap ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan limbahnya yang kami persoalkan, tapi ijazahnya.
Nahkoda kapal yang diduga memiliki ijazah pelayaran palsu itu berinisial TSG, 51 tahun dan rekannya FSP, 24 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Informasinya, mereka diciduk pada Senin, 21 September 2020 di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Kapal yang dibawanya mengangkut limbah B3 dari Batam menuju Padang.
"Bukan limbahnya yang kami persoalkan, tapi ijazahnya. Nahkodanya berinisial TSG," kata Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Sahat M Hasibuan saat menggelar konfrensi pers, Senin, 2 November 2020.
Selain itu, dalam rentang waktu Juli hingga Oktober 2020, Ditpolairud Polda Sumbar juga menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial ASB, 36 tahun.
Pelaku diringkus Selasa, 15 September 2020 di Dermaga Pelabuhan Perikanan Bungus, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Dari tangan ASB, petugas menyita sebanyak 15 paket sabu-sabu.
"Narkoba itu akan dibawa ke Mentawai. Satu pelaku lainnya berinisial NEZ juga ditangkap dengan barang bukti sebanyak 31 paket sabu-sabu. Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Polairud Polda Sumbar juga mengungkap kasus pencurian satu set pendeteksi alat pancing di Kompleks Perikanan Samudera Bungus Teluk Kabung. Pelaku berinisial ADS, 20 tahun dan ditangkap Rabu, 7 Oktober 2020.
"Tiga rekannya masih kami buru. Barang bukti itu mereka bawa menggunakan sepeda motor dan dijual ke pengepul barang bekas dan besi tua," tuturnya. []