Polairud Polda Bali Tangkap Penyelundup 36 Penyu

Polairud Polda Bali menangkap tujuh orang dalam penyelundupan hewan dilindungi yakni penyu di Perairan Serangan, Denpasar, Bali.
Polairud Polda Bali berhasil mengungkap penyelundupan penyu di Perairan Serangan, Denpasar, Bali. (Foto: Polda Bali/Tagar)

Denpasar - Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Bali akhirnya menangkap tujuh tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi yakni penyu hijau. Tujuh tersangka ditangkap di Perairan Serangan, Denpasar, Bali.

Direktur Polairud Polda Bali Komisaris Besar Toni Ariadi Effendi membenarkan ketujuh orang tersebut ditangkap di perairan Serangan, Denpasar pada hari Sabtu 11 Juli 2020.

Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan makanya kami tangkap dan kami amankan.

"Benar, tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali telah mengamankan tujuh orang dan 36 ekor satwa dilindungi. Pelaku masih menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya saat jumpa pers di Markas Polairud Polda Bali, Minggu, 11 Juli 2020.

Berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan para tersangka, 36 penyu tersebut didapat dengan cara ditangkap di Perairan Kerajakan. Rencananya penyu-penyu itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat yang menunggu di Pulau Serangan.

Toni mengaku penyelundupan ini tidak bisa dibiarkan, karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi.

"Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan makanya kami tangkap dan kami amankan,” tuturnya.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti tersebut berupa satu perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK, dan 36 ekor satwa penyu hijau. Sementara untuk 36 penyu tersebut akan terlebih dahulu ditangkarkan untuk selanjutnya penyu-penyu itu akan dilepasliarkan kembali.

"Ketujuh tersangka ini pasal yang dilanggar adalah pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucap dia. []

Berita terkait
Pemilik Warung di Bali Sajikan Menu Penyu Hijau
Pemilik warung makan di Bali ditangkap polisi karena menyajikan hidangan menu penyu hijau, satwa yang dilindungi undang-undang.
Kemenkumham Bali Buat Pos Layanan Hukum Desa
Kepala Kemenkumham Bali berharap dengan adanya pos layanan hukum desa bisa menjadi mata dan telinga penegak hukum jika ada pelanggaran.
Kondisi Dua Warga yang Tersesat di Gunung Agung Bali
Dua orang yang tersesat di Gunung Agung, Karangasem, Bali, akhirnya ditemukan.