Banda Aceh – Bupati Bireuen Muzakkar A Gani mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan Bireuen sebagai kota santri. Salah satu poin yang tertera adalah mewajibkan PNS, tenaga honorer dan bakti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk menggunakan kain karung setiap hari Jumat.
SE bernomor 451/975/2029 itu ditandatangani oleh Bupati Bireuen Muzakkar A Gani pada 27 Oktober 2020 lalu. SE yang ditujukan kepada para kepala SKPK dan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen ini mulai berlaku terhitung mulai 1 November 2020.
Waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan mengundang guru pengajian dari dayah atau pesantren dan para ahli lainnya.
Selain memakai sarung, para pegawai laki-laki juga diwajibkan memakai baju koko berwarna putih dan peci hitam. Sementara pegawai perempuan diwajibkan memakai baju kurung dan jilbab warna putih.
Selain itu, SE tersebut juga memerintahkan agar seluruh SKPK dan unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan pengajian di setiap hari Jumat, mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB.
Selain di SKPK dan unit kerja, SE itu juga mengintruksikan agar seluruh gampong atau desa di Kabupaten Bireuen juga melakukan hal yang sama, yakni pengajian setiap Jumat.
“Waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan mengundang guru pengajian dari dayah atau pesantren dan para ahli lainnya,” tulis SE itu.
SE tersebut juga memerintahkan pelaksanaan bimbingan teknis tentang aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah di dayah atau pesantren yang telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bireuen.
“Pelaporan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagaimana di atas dilaksanakan secara berskala kepada Bupati Bireuen c.q Kepala Dinas Pendidikan Dayah setiap bulan,” demikian isi SE tersebut. []