Samosir - Hakim Pengadilan Negeri Balige, akhirnya mengeluarkan putusan dua bulan penjara terhadap aktivis Danau Toba, Sebastian Hutabarat.
Putusan atas laporan Jautir Simbolon, itu berlangsung di Pengadilan Negeri Balige di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Kamis, 9 Januari 2020.
Sebastian yang adalah aktivis lingkungan dari Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) dituduh melakukan fitnah, menyebut tidak adanya izin galian tambang batu milik Jautir Simbolon. Padahal menurut pihak kuasa Jautir, kliennya memiliki izin tambang di Silimalombu, Kabupaten Samosir.
Saya ini taat hukum, sedangkan divonis saja saya jalani kok
Hakim PN Balige menghukum Sebastian dua bulan penjara, melanggar Pasal 310-311 KUHP. Atas putusan yang langsung dibacakan hakim ketua Paul Marpaung ini, Sebastian melalui penasihat hukumnya menyatakan untuk banding.
"Putusan hakim atas perkara kami dengan tuduhan fitnah terhadap saudara Jautir Simbolon dengan dua bulan penjara, persis sama seperti tuntutan jaksa dan putusan hakim terhadap saudara Jautir Simbolon yang sudah menganiaya saya dan Johanes Marbun hingga berdarah- darah, dan kemudian menyandera saya. Tentu saja kami minta banding. Mohon dukungan teman-teman mengawal dan membantu memperjuangkan kasus ini," ujar Sebastian, Kamis 9 Januari 2020.
Sementara itu, Jautir Sombolon merespons positif putusan hakim tersebut.
"Saya ini taat hukum, sedangkan divonis saja saya jalani kok. Saya percaya bahwa apa yang diputuskan pengadilan itulah putusan yang adil," ujar Jautir, pengusaha yang juga kerabat Bupati Samosir Rapidin Simbolon.[]