Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menegaskan hak partisipasi publik tidak boleh dirampas oleh keinginan pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana pemindahan ibu kota negara.
"Jangan sampai keinginan Presiden Jokowi adalah keinginan dirinya sendiri. Bukan keinginan rakyat," ujar Fadli di Gedung MPR/ DPR Jakarta, Selasa, 3 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Jangan sampai rencana pemindahan ibu kota menjadi dalih dari ketidakmampuan mengatasi persoalan yang ada.
Fadli mengatakan pemindahan Ibu Kota harus memperlihatkan peta jalan yang jelas, karena jika tidak seluruh masyarakat yang nantinya terkena dampak dari rencana tersebut. Jadi perlu adanya kajian yang mendalam tentang rancangan pemindahan Ibu Kota.
Fadli mengungkapkan pemerintah harus segera meyelesaikan pembahasan pemindahan ibu kota, karena negara masih memiliki persoalan lain yang menjadi prioritas untuk diselesaikan, yaitu konflik di Papua.
"Jangan sampai rencana pemindahan ibu kota menjadi dalih dari ketidakmampuan mengatasi persoalan yang ada," ucap dia.
Dia menganggap pemindahan Ibu Kota sampai saat ini masih menjadi wacana, karena belum membuat payung hukum yang jelas di dalam Undang-undang (UU).
"Setidaknya ada sejumlah UU yang perlu direvisi dan sejumlah Rancangan UU yang perlu diajukan," katanya.
Menurut dia, UU yang perlu direvisi di antaranya UU Nomor 29 tahun 2007, UU Nomor 24 tahun 2007, UU Nomor 23 tahun 2002, dan UU Nomor 10 tahun 2016.
Dia juga menyebutkan pemindahan Ibu Kota perlu menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 466 triliun dan itu tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
"Rencana APBN 2020 dan nota keuangan, tidak ada satu pun item dan anggaran belanja yang mendukung pemindahan ibu kota tersebut," tuturnya.[]
- Ada Keterlibatan Asing Kasus Papua, Fadli Zon Buktikan!
- Kunjungi AMP, Fadli Zon Seperti Pahlawan Kesiangan