Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan dari Pegawai Nonaktif

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menolak surat keberatan dari pegawai nonaktif KPK yang tak lolos tes wawancara kebangsaan.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Tagar/Humas KPK)

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menolak surat keberatan terkait permintaan sejumlah pegawai nonaktif untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Pasalnya, dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021.


Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara.


"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Jumat, 2 Juni 2021. 

Penolakan pimpinan KPK ini tertuang dalam surat nomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Alex untuk mengonfirmasi perihal surat tersebut, namun belum diperoleh penjelasan.

Alex mengatakan bahwa rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Keputusan rapat, kata Alex, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan KPK denganMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly,Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Ia juga memandang keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menentukan ada kementerian/lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

"Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK," ujarnya. 

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK dan pimpinan kementerian/lembaga terkait. []

Berita terkait
Firli Bahuri Minta Pegawai KPK Komitmen Perangi Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meninta semua pegawai yang baru dilantik untuk memerangi tindakan korupsi di negeri ini.
Opini: Firli Bahuri Tidak Melanggar Keputusan MK
Mengapa pegawai KPK yang tidak pantas diangkat menjadi ASN, ngotot pengin tetap berada di KPK? Murni untuk memberantas korupsi? Saya tidak percaya.
Opini: Firli Bahuri Tidak Melawan Presiden
Pimpinan KPK khususnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah tepat dalam melaksanakan perintah Presiden Jokowi dalam menangani 75 pegawai KPK.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.