Pesisir Selatan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, resmi menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2020.
Nomor antrean tidak menentukan nomor urut, karena nomor antrean sesuai dengan urutan kedatangan.
Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka di Painan Convention Centre (PCC) pada Kamis, 24 September 2020. Sidang penetapan juga ditayangkan melalui live streaming di laman resmi KPUD.
"Ini mengingat terbatasnya undangan yang hadir, sesuai protokol kesehatan," kata Ketua KPUD Pessel, Epaldi Bahar, Kamis, 24 September 2020.
Nomor urut 1 diperoleh pasangan bupati petahana Hendrajoni - Hamdanus. Pasangan ini diusung Partai Nasdem, PKS dan Demokrat. Sedangkan nomor urut 2 didapatkan oleh petahana yang kini menjabat wakil bupati, yakni Rusma Yul Anwar - Rudi Hariyansyah yang diusung Partai Gerindra, PAN, PBB, Perindo dan Berkarya, serta Partai Gelora. Terakhir nomor urut 3 diperoleh paslon Dedi Rahmanto Putera - Arfianof Rajab. Pasangan ini diusung Partai Golkar, PDIP, PKB, PPP dan Hanura.
Sebelum penetapan, kata Epal, masing-masing pasangan calon terlebih dahulu mengambil nomor atrean. Setelah itu baru dilangsungkan pencabutan nomor urut, sesuai dengan antrean.
"Nomor antrean tidak menentukan nomor urut, karena nomor antrean sesuai dengan urutan kedatangan. Bagi yang dulu datang, berarti dia paling dulu cabut nomor urut," katanya. []