Pidatonya Buat Warga Priok Marah, Yasonna Minta Maaf

Pidatonya membuat warga Tanjung Priok tersinggung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya melayangkan permohonan maaf.
Massa "Aksi #221 Priok Bersatu" di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan Rasunan Said, Rabu 22 Januari 2020. (Foto: Antara)

Jakarta - Pidatonya membuat warga Tanjung Priok tersinggung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya melayangkan permohonan maaf sebagaimana tuntutan warga dalam aksi demo, Rabu 22 Januari 2020 di kantor Kemenkumham, Jakarta.

"Bahwa kemudian ternyata itu berkembang dengan penafsiran yang berbeda di media massa dan publik luas, sehingga saudaraku merasa tersinggung, maka saya menyampaikan permohonan maaf," ujar Yasonna, dikutip dari Antara.

Dia mengaku tak bermaksud menyinggung perasaan warga Tanjung Priok. Hanya ingin menjelaskan secara ilmiah, bahwa kejahatan merupakan produk sosial dan meminta kepada masyarakat turut serta memperbaiki kondisi-kondisi sosial yang menjadi pemicu timbulnya kejahatan itu.

Terkait adanya penyebutan wilayah Tanjung Priok, Yasonna mengaku tidak ada maksud sedikit pun untuk menyinggung warga masyarakat di sana.

Saya merasa ada hal-hal yang dipelintir sehingga ada kerancuan informasi

Yasonna justru menyebut ada pihak-pihak yang memelintir pernyataannya sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

"Saya merasa ada hal-hal yang dipelintir sehingga ada kerancuan informasi yang sampai kepada publik sehingga menimbulkan perbedaan pendapat," ujar dia.

Sebelumnya, pidato Yasonna dalam acara "Resolusi Pemasyarakatan 2020" di Lapas Narkotika Kelas IIA Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 16 Januari 2020 dinilai membuat tersinggung warga Tanjung Priok.

Saat pidato, Yasonna menyebut kemiskinan adalah sumber tindakan kriminal. Dia lalu memberi contoh bahwa anak yang lahir dari kawasan Tanjung Priok, yang terkenal keras dan Menteng yang terkenal sebagai kawasan elite, akan tumbuh besar dengan cara berbeda.

Pidato itu memantik amarah warga Tanjung Priok yang kemudian menggelar demo "Aksi #221 Priok Bersatu" di depan kantor Kemenkumham di Jalan Rasunan Said. Mereka mendesak Yasonna Laoly meminta maaf. []

Berita terkait
Demokrat: Yasonna Bisa Dituntut Pidana UU Tipikor
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut Menkumham Yasonna Laoly dapat dipidana Pasal 21 UU Tipikor karena menyembunyikan Harun Masiku.
Yasonna Bilang Tidak Mengurusi Harun Masiku
Tersangka dugaan suap Harun Masiku keberadaannya belum jelas di mana. Menkumham Yasonna menegaskan tak mengurusi di mana eks caleg PDIP itu berada.
Kasus Harun Masiku, Jansen Sitindaon Kecam Yasonna
Jansen Sitindaon mengecam Menkumham Yasonna Laoly karena diduga melindungi caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini menjadi buronan KPK.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.