Medan - Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi kembali mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyidik Polrestabes Medan.
Pemanggilan tersebut menyangkut perkara pidana pemilu dengan dugaan menggelar kampanye di rumah ibadah.
"Sudah di panggil untuk kedua kalinya tadi. Tapi tidak datang," ujar Komisioner Bawaslu Medan Divisi Penindakan, Raden Deni Admiral, Senin, 30 November 2020.
Mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan Sentra Gakkumdu terkait masalah ini, Raden hanya pengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lanjut. "Ini masih mau kita rapatkan," tuturnya.
Informasi yang beredar di lapangan, Salman Alfarisi bersama Akhyar Nasution sempat berada di Kota Padang, Sumatera Barat untuk meminta dukungan dari Ustaz Abdul Somad.
Saya tidak berkampanye. Dan saya sudah sampaikan semuanya di Bawaslu Medan
Salman, dipanggil untuk kedua kalinya oleh penyidik Polrestabes Medan terkait dugaan berkampanye di Mesjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Salman diminta hadir ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan pada Senin, 30 November 2020, setelah sebelumnya juga dipanggil, Jumat, 27 November 2020.
Mengaku Akan Koperatif
Sebelumnya, Salman Alfarisi pada Sabtu, 21 November 2020 malam, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penyelenggara, dan akan bersikap koperatif.
"Seandainya aparat kepolisian juga ingin memanggil saya, maka saya akan koperatif," katanya.
Ditanya mengapa lebih memilih berkampanye di tempat ibadah, Salman lagi-lagi bersikukuh tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Saya tidak berkampanye. Dan saya sudah sampaikan semuanya di Bawaslu Medan," ujarnya.
Diketahui, perkara pidana dalam Pilkada Medan 2020 ini terjadi 11 November lalu. Ketika itu, Salman datang ke Masjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal.
Saat Salman memberi pengajian di masjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye Akhyar-Salman (AMAN) kepada jamaah. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.
Salman sendiri kukuh tak mengakui telah berkampanye di masjid. Dia juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid. []