Kampanye di Rumah Ibadah, Salman Alfarisi Dipanggil Bawaslu

Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 Salman Alfarisi dipanggil Bawaslu Kota Medan atas pelanggaran pidana pemilu.
Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi (pakai peci) saat akan memasuki ruangan Sentra Gakkumdu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memanggil calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi, yang dilaporkan oleh warga atas dugaan berkampanye di masjid.

Sesuai jadwal pemanggilan, seharusnya Salman Alfarisi sudah tiba di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Medan Baru, pada pukul 13.00 WIB, Senin 16 November 2020. Namun, pendamping calon Wali Kota nomor urut 1, Akhyar Nasution ini baru tiba sekira pukul 15.15 WIB.

Diketahui, berdasarkan pasal 280 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan merupakan kegiatan yang berakibat sanksi pidana. Dalam kaitan ini, Bawaslu Kota Medan memproses dua perkara sekaligus, yang mengarah pada Salman Alfarisi.

Perkara pertama dilaporkan oleh Latifah Hanum Br Siregar, warga Jalan KL Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Medan. Ia mengaku menemukan kandidat wakil usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berkampanye di Masjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa, 10 November 2020.

Salman kita undang untuk diberikan kesempatan klarifikasi.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengakui pihaknya memanggil Salman untuk mengklarifikasi laporan Latifah Hanum. 

"Salman kita undang untuk diberikan kesempatan klarifikasi," katanya.

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan, Raden Deni Admiral menjelaskan untuk kasus ini sedang dilakukan pembahasan awal.

Di saat bersamaan, sambungnya, Bawaslu juga tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Medan Sunggal. Dalam hal ini, Salman disebut berkampanye di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal pada Rabu, 11 November 2020.

Selain berkampanye langsung secara verbal, disebutkan pula adanya pembagian bahan kampanye berupa brosur atau selebaran yang memuat visi-misi paslon nomor urut 1 itu.

Video pembagian brosur di dalam mesjid ini tersebar luas di media sosial. Raden menjelaskan, pihaknya juga sudah melayangkan undangan klarifikasi untuk pengurus Masjid Al Irma. "Kita juga sudah layangkan undangan klarifikasi kepada pengurus masjidnya," ujarnya. []

Berita terkait
Salman Alfarisi Dituding Melanggar Aturan Kampanye di Medan
Acara terlebih dulu dibuka politisi PKS Rajudin Sagala yang juga Wakil Ketua DPRD Medan. Selepas itu dilanjutkan tausiah Salman Alfarisi.
Hengkang dari DPRD Sumut Salman Alfarisi Beresi Syarat Calon
Salman Alfarisi dikabarkan telah menyerahkan berkas pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumut untuk syarat maju di Pilkada Medan.
Salman Alfarisi Pimpin Deklarasi Dukung Bobby - Aulia
Ikatan Alumni Darul Mursyid mendeklarasikan dukungan kepada Bobby Nasution dan Aulia Rachman di Pilkada Medan.