Jakarta - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri pada Selasa siang, 3 November 2020.
"Info dari penyidik pukul 14.00," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 3 November 2020.
Awi mengatakan, Yani akan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Anton Permana dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kericuhan dalam demo menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Info dari penyidik pukul 14.00.
Dalam kasus yang membelit Anton, sejumlah petinggi KAMI yaitu Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, sebanyak 25 anggota kepolisian mendatangi kantor Ahmad Yani di Jalan Matraman Raya Nomor 64, Senin malam, 19 Oktober 2020. Yani mengaku polisi ingin menangkap dirinya.
Namun, upaya polisi mendatangi untuk menangkap dibantah Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Argo mengatakan pihaknya hanya ingin berkomunikasi.
Selanjutnya polisi menunda pemeriksaan terhadap Yani yang sedianya dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober 2020. Polisi mengaku masih belum membutuhkan keterangannya.