Petak Umpet Transaksi Narkoba Kelas Kakap di Malang

Polresta Malang menangkap enam tersangka jaringan peredaran narkoba kelas kakap di wilayah Malang Raya.
Kapolresta Malang, Kombes Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers, Jumat, 6 November 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Satu persatu jaringan narkoba kelas kakap dengan target operasi peredarannya di wilayah Malang Raya terungkap. Sebanyak enam tersangka beserta empat jenis barang bukti narkotika yaitu 48 kilogram ganja, 524 butir inex, 703 ribu butir pil dobel L dan 25,06 gram sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Malang.

Keenam tersangka beserta barang buktinya tersebut diamankan kepolisian dalam operasi pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama beberapa hari di lokasi berbeda. Masing-masing tiga orang dari enam tersangka ini memiliki peran penyuplai serta kurir dari bandar besar yang masih buron dan dalam pengejaran kepolisian.

Ketiga tersangka ini kita amankan di Jalan Simpang Akordion, Tunggulwulung, Kota Malang dan kita amankan pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Kepala Kepolisian Resort Kota Malang, Komisaris Besar Leonardus Simarmata menjelaskan terungkapnya jaringan narkotika kelas kakap ini usai dilakukan penangkapan tersangka AE, 38 tahun, di rumahnya di Jalan Bantaran, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ditangkapnya AE ini berawal dari laporan masyarakat bahwa diduga sebagai seorang kurir dari jaringan narkotika tersebut.

Benar saja, dia menyebutkan kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2,5 kilogram ganja, 524 butir pil inex, dan 703 ribu butir pil dobel L serta 25,06 gram sabu-sabu saat penangkapan tersangka AE di rumahnya pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca juga:

Kemudian, lanjut Leo, hasil pengembangan perkara diketahuilah bahwa barang haram milik AE tersebut dipasok tiga orang tersangka. Diantaranya yaitu tersangka berinisial AK, 35 tahun, dan MAP, 22 tahun, warga Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang serta UA, 25 tahun, warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

”Ketiga tersangka ini kita amankan di Jalan Simpang Akordion, Tunggulwulung, Kota Malang dan kita amankan pada Kamis, 22 Oktober 2020. Dari penangkapan ini, kita mengamankan 3,5 kilogram ganja yang tersimpan di peti kayu,” kata Leo dalam keterangannya saat konferensi pers tindak pidana penyalahgunaan narkotika di halaman Markas Komando Kepolisian Resort Kota Malang, Jumat, 6 November 2020.

Selanjutnya, hasil pengembangan dari ketiga pemasok ganja ini menurut Leo barang haram itu disuplai oleh bandar besar yaitu tersangka EK melalui tersangka LTF. Leo mengatakan keduanya masih dalam pengejaran atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian sampai saat ini.

Melalui tersangka DPO LTF ini, dia menerangkan ganja seberat 100 kilogram tersebut dikirimkan kepada tersangka AK dengan cara ranjau di daerah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Setelah itu, AK bersama MAP dan UA diminta oleh LTF untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.

Menurutnya bahwa ketiga tersangka ini mengedarkan barang haram itu melalui jasa tiga kurir. Diantaranya yaitu AE tadi serta FA, 34 tahun, warga Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan ADP, 25 tahun, warga Jalan M Yasin, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

”Keduanya juga sudah kami tangkap. FA ditangkap di rumahnya pada Senin, 23 Oktober 2020. Sedangkan ADP ditangkap di Jalan M Yamin, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang keesokan harinya yaitu Selasa, 24 Oktober 2020,” ujarnya.

Dia memaparkan dari hasil penangkapan kedua kurir ini juga diamankan masing-masing barang bukti narkoba sebanyak empat bungkus lakban berisi ganja seberat 258,9 gram serta beberapa paket sabu-sabu seberat 1,10 ons. Jumlah itu diketahui sudah berkurang dari kiriman awalnya dengan sebagian sudah didistribusikan kepada pembeli atau pemakainya.

Menurut data kepolisian bahwa masing tiga kurir tersebut mendapatkan pasokan barang haram ini dengan jumlah berat berbeda. Diantaranya yaitu tersangka AE sebanyak 4 kilogram, tersangka FA 30 kilogram, dan tersangka ADP sebanyak 10 kilogram dan 2 ons sabu-sabu.

”Dalam prosesnya ini, para tersangka melakukannya dengan cara ranjau menggunakan peti kayu,” ucap mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ini.

Tidak berhenti di sana, dari jaringan narkoba kelas kakap ini ditemukan kembali barang bukti ganja seberat 38 kilogram. Hal tersebut terungkap usai dilakukan pengembangan pada tersangka AK. Barang haram itu diamankan dari rumah AK ini pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Leo menyebutkan ganja seberat 38 kilogram itu dikirim oleh tersangka lain berinisial EKA kepada AK dengan cara diranjau. Dia menyebutkan tersangka EKA ini ternyata mendapatkan barang haram itu dari tersangka DPO berinisial LTF tadi.

”Jadi, kita temukan barang bukti lain yaitu ganja seberat 38 kilogram dengan disimpan di peti kayu di rumah AK. Ganja ini berasal dari tersangka lain berinisial EKA yang juga masih DPO dan dalam pengejaran kami,” kata mantan Kepala Kepolisian Kota Batu ini.

Dengan demikian, Leo mengungkapkan total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Malang untuk narkoba jenis ganja seberat 48 kilogram. Sedangkan barang bukti lainnya yaitu 524 butir pil inex, dan 703 ribu butir pil dobel L serta 25,06 gram sabu-sabu.

”Barang bukti ganjanya ini kan awalnya seberat 100 kilogram. Tapi, sudah berkurang. Kemungkinan sudah didistribusikan. Makanya kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang ini dari mana,” kata dia.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka itu masing-masin dijerat pasal berbeda. Disebutkan bahwa tersangka AE dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 13 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 sub pasal 197 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar hingga 15 miliar.

Kemudian, untuk tiga tersangka yaitu AK, MAP dan UA dijerat Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka FA dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sementara, tersangka ADP dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun dengan pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 12 miliar.

Cokok Jaringan Narkoba Baru

Belum usai menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari jaringan kelas kakap di atas. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Malang kembali mengamankan tersangka jaringan narkoba baru berinisial PW, 41 tahun, warga Jalan Supriyadi, Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Dia ditangkap karena kasus serupa yaitu menjadi kurir narkoba salah satu bandar berinisial LN. Leo menerangkan tersangka PW ini ditangkap kepolisian di rumahnya pada Selasa, 3 November 2020.

Barang bukti sebanyak empat bungkus lakban coklat berwarna dan dua bungkus kresek hitam berisi ganja dengan berat total 3 kilogram, 20 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 37,6 gram dan satu kardus dan 45 botol berisi 224 ribu butir pil dobel L berhasil diamankan kepolisian saat penangkapan tersebut.

”Tersangka PW ini jaringan beda lagi. Dia mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial LN. Sekarang yang bersangkutan masih DPO dan dalam pengejaran kami,” kata dia dalam keterangannya.

Dia menjelaskan kasus pengungkapan tindak pidana narkotika dengan tersangka PW ini hampir mirip. Dia menyebutkan sebagian besar barang buktinya sudah berkurang dengan kemungkin sudah didistribusikan oleh tersangka.

Menurut data kepolisian dari pengakuan PW bahwa barang bukti awalnya 3 kilogram ganja, 100 gram sabu dan 500 ribu pil dobel L. Akan tetapi dua barang bukti berkurang yaitu sabu-sabu menjadi 37,6 gram dan pil dobel L tersisa 224.000 butir.

Akibat perbuatannya, Leo menerangkan tersangka dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 13 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 sub pasal 197 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan hingga 15 miliar.

Berkaca pada kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di atas. Leo menegaskan kepolisian akan terus berkomitmen dan tegas untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Malang Raya ini. Apalagi bisa dikatakan trend kasusnya meningkat selama pandemi Covid-19 atau virus corona ini.

Diketahui, bisnis jual beli narkoba ini memang terbilang menggiurkan beberapa kalangan masyarakat karena dirasa cepat dan banyak keuntungan. Sekalipun bisnis haram ini dilarang oleh perundang-undangan di Indonesia dan pelakunya sudah tertangkap.

Makanya, Leo menyebutkan kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur dalam menindak para tersangka penyalahgunaan narkotika ini. Terutama kepada dengan kasus-kasus berskala besar.

Sedangkan untuk tersangka kasus-kasus kecil karena rata-rata hanya pemakai dan bukan pengedar ataupun bandarnya. Dia mengatakan cukup direhabilitasi atau diberi pemahaman terkait bahaya ketergantungan menggunakan narkotika.

”Melihat barang bukti sebanyak ini saja, berapa kerugiannya karena sudah merusak generasi muda. Makanya, saya mengingatkan kepada yang masih mau mencoba. Jangan salahkan jika kami bertindak tegas dan terukur,” ucapnya. [](PEN)

Berita terkait
Motif Pemuda Asal Cianjur Mencabuli Anak Bosnya di Malang
Polresta Malang menahan seorang pemuda setelah mencabuli anak bosnya. Pelaku ditangkap saat akan kabur ke Cianjur.
Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Malang Dibui Kedua Kalinya
Polresta Malang menangkap residivis curanmor. Pelaku sudah beraksi 11 kali usai bebas dari penjara pada Juni 2020.
Tangisan Tersangka Investasi Bodong Bank Syariah di Malang
Pelaku investasi bodong di Malang mengaku menyesal atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi di BRI Syariah.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.