Pessel Lunasi Utang Pembangunan Gedung RSUD M Zein

Pesisir Selatan melunasi utang pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan.
Kantor DPKAD Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, telah melunasi utang pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan.

Meski belum sisa pinjaman tersebut belum dicairkan, tapi yang sisanya tetap kita tampilkan.

Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Mulyani mengatakan, pelunasan terdiri dari Rp 32 miliar pokok utang dan ditambah bunga sebesar 9,5 persen per tahun. Jumlah itu sesuai dengan pinjaman yang dicairkan pemerintah daerah pada kreditur.

"Ya, 2 Juni 2020 pelunasannya. Itu mulai kita cicil sejak 2015 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seharusnya akhir Mei, tapi karena pas lebaran, makanya ditunda sampai Juni," katanya kepada Tagar, Kamis 25 Juni 2020.

Seperti diketahui, untuk membangun gedung baru RSUD M Zein Painan di Kawasan Bukit Kabur Taranak Nagari (Desa) Painan Timur, Pemkab Pessel melakukan peminjaman pada PIP yang kini berganti nama menjadi PT SMI sebesar Rp 99 miliar.

Pembiayaan itu dipayungi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah. Dari total rencana pinjaman, Pemkab Pessel hanya mencairkan Rp32 miliar. Besaran itu untuk uang muka dan pembayaran tahap pertama PT Waskita Karya sebagai kontraktor.

Kendati demikian, pemerintah daerah kini tetap menayangkan Rp 63 miliar dalam APBD. Uang itu merupakan sisa pinjaman yang belum dicairkan.

"Meski belum sisa pinjaman tersebut belum dicairkan, tapi yang sisanya tetap kita tampilkan," katanya.

Proyek pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan dimulai sejak 2015 pada masa pemerintahan Bupati Nasrul Abit. Kegiatan pembangunan di atas lahan 1.200 meter per segi itu ditargetkan rampung awal 2017.

Namun, pada 2016, masa pemerintahan Bupati Hendrajoni, pembangunan fisik gedung terhenti, dengan alasan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, progres kegiatan sudah mencapai 80 persen.

Sementara, Bupati Hendrajoni seperti diberitakan Tagar sebelumnya mengaku dirinya tidak pernah menghentikan kegiatan pembangunan fisik gedung secara sepihak. Namun, pihaknya hanya menunda pembayaran utang pada PT SMI.

Penundaan itu pun bukan tanpa alasan. Dia menilai, ada sesuatu yang salah dalam proses pinjaman. Apalagi, masa jabatan bupati periode sebelumnya hampir habis, sehingga sudah tidak boleh lagi melakukan pinjaman atas nama pemerintah daerah.

Karena itu, sebelum pembangunan fisik gedung dulanjutkan, ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembngunan (BPKP) melakukan audit investigasi. "Sekarang hasilnya telah keluar. Soal hasilnya nanti akan saya sampaikan pada DPRD," tuturnya. []

Berita terkait
New Normal, 42 Warga Pessel Tes Swab Corona
Sebanyak 42 orang warga Pesisir Selatan menjalani tes swab karena diduga kontak dengan pasien positif asal Jambi.
Corona, Anggaran PSDA Pessel Dipangkas Rp 14 Miliar
Anggaran PSDA Pesisir Selatan terpangkas Rp 14 miliar untuk penanganan Covid-19.
Pilkada, KPU Pessel Butuh 1.100 Thermogun
KPU Kabupaten Pesisir Selatan membutuhkan 1.100 thermogun untuk melangsungkan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara