Jakartra - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda wajib mematuhi rambu lalu lintas seperti pengendara pada umumnya.
"Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu, kalau TL-nya (traffic light) merah sepeda berhenti, karena pesepeda juga pengguna jalan," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, seperti diwartakan Antara, Kamis, 23 Juli 2020.
Kombes Sambodo menjelaskan ada dua jenis kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Atas dasar regulasi tersebut maka seseorang yang mengendarai sepeda juga menjadi pengguna jalan, dan wajib mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas.
Dia menjelaskan penertiban sepeda dilaksanakan demi menghindari kecelakaan lalu lintas. Petugas lapangan akan memberikan teguran kepada pesepeda yang tidak tertib berlalu lintas.
"Kendaraan harus mematuhi peraturan lalu lintas. Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalu lintas," ujar Kombes Sambodo.
Dia mengatakan saat ini Polda Metro Jaya juga masih menunggu regulasi mengenai pesepeda yang akan diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," ujarnya.
Operasi Patuh Jaya 2020
Operasi Patuh Jaya 2020 digelar selama 14 hari, mulai Kamis, 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Pada Operasi Patuh Jaya 2020 ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini.
Pertama, pelanggaran melawan arus, pengendara sepeda motor tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melintas di bahu jalan tol, dan penggunaan rotator yang tidak untuk peruntukannya.
Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan oleh pengguna jalan dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.[]