Pesepeda Boleh Lintasi Kawasan Sudirman dan MH Thamrin

Sambodo mengatakan, pesepeda olahraga masih dilarang melintas di Jalan M.H Thamrin dan Jalan Sudirman.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Tagar/Dok Polri)

Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda dibolehkan melintas di kawasan jalan Sudirman dan jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Namun, pesepeda yang diperbolehkan melintas hanya untuk kepentingan berangkat dan pulang bekerja. Kebijakan ini akan diuji coba selama tiga hari. Sementara pesepeda olahraga masih dilarang melintas.

"Untuk pesepeda yang berangkat ke tempat kerja akan kami uji coba selama tiga hari ke depan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa, 7 September 2021.

"Nanti kami lihat apakah yang bekerja ini betul-betul untuk bekerja dengan menggunakan atribut atau tanda pengenal," katanya.

Namun pesepeda olahraga masih dilarang melintas di Jalan M.H Thamrin dan Jalan Sudirman.


Nanti kami lihat apakah yang bekerja ini betul-betul untuk bekerja dengan menggunakan atribut atau tanda pengenal.


Harapannya, pesepeda yang pergi dan pulang bekerja tidak menimbulkan kerumunan di kedua jalan tersebut.

Apabila menimbulkan kerumunan, maka aparat kepolisian akan menghentikan kebijakan tersebut.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan pada Ayu Ting Ting
Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya.
Polda Metro Jaya Buka Opsi Perluas Ganjil Genap
Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di delapan titik di Jakarta selama PPKM level 4 masih diterapkan Polda Metro Jaya.
Jadwal Layanan Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini
Bagi masyarakat yang berkepentingan untuk mengurus surat izin mengemudi bisa melalui layanan mobil SIM keliling Polda Metro Jaya hari ini.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.