Jakarta - Kemenhub menggelar webinar terkait sosialisasi Peraturan Perundang-undangan. Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono membuka webinar bertajuk keselamatan pesepeda di jalan dalam perspektif Permenhub nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan. Hal ini dilakukan menyusul maraknya lakalantas bagi para pesepeda.
Untuk itu wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan bagi pesepeda dan pengguna lalu lintas
"Untuk itu wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan bagi pesepeda dan pengguna lalu lintas di jalan, Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Sesjen Djoko Sasono.
Djoko menyambut baik terkait dengan penyelenggaraan webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Tahun 2020 ini,
"Saya melihat dalam acara ini hadir kombinasi narasumber dari Regulator, Akademisi, serta Asosiasai Pesepeda," kata Sesjen Djoko.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Wahju Adji mengatakan bahwa pengaturan keselamatan bagi pesepeda di jalan bukanlah merupakan hal yang baru.
Sebab hal tersebut juga sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 111 dan Pasal 122.
Adapun materi muatan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, terbagi menjadi dua substansi.
Keduanya adalah persyaratan keselamatan pesepeda, dan fasilitas parkir umum bagi pesepeda. []
Baca juga:
- isma Ajukan Tambahan 9 Koridor Bus Suroboyo ke Kemenhub
- Menhub Uji Coba Sistem Persinyalan LRT Jabodebek
- Kemenhub Dukung Kelancaran Distribusi Logistik di Kalteng