Pesangon Diangsur? Pekerja SR Semarang Protes 4 Hari

Kenyataannya, setelah rekomendasi Disnaker, perusahaan tak ada tanda-tanda lunasi kewajibannya. Malah menyatakan akan mencicil pesangon pekerja tanpa kejelasan pembayaran.
Tuntut Hak. Puluhan pekerja PT Sri Ratu (SR) Semarang berdemo di depan SR Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/3). Mereka menuntut pesangon atas PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. (Ags)

Semarang (Tagar 29/3/2018) - Puluhan pekerja PT Sri Ratu (SR) Semarang, Jawa Tengah, menggelar aksi protes atas kebijakan perusahaan yang tidak memberikan pesangon paskaputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, Desember 2017. Pekerja menilai perusahaan tidak punya itikad baik untuk memenuhi kewajibannya sesuai UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Bagi para pekerja tentu sangat keberatan dengan kebijakan perusahaan yang sudah mem-PHK, ditambah tidak memberikan pesangon sesuai aturan yang ada," kata koordinator aksi Heru Budi Utoyo, Kamis (29/3).

Aksi unjuk rasa sekitar 70 pekerja dilakukan di depan SR Semarang, di Jalan Pemuda, Semarang. Mereka yang berdemo mayoritas perempuan mengingat yang terkena pemecatan sepihak kebanyakan pekerja bagian kasir dan pramuniaga. Sejumlah spanduk serta poster berisi tuntutan pesangon dan protes ketidakpedulian SR dibentangkan di tengah aksi. Beberapa pekerja perempuan juga terlihat membawa keluarga dan anaknya.

"Ini adalah demo yang keempat sejak kami berunjukrasa mulai Senin (26/3) kemarin," ujar Heru Budi yang juga Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang tersebut.

Heru Budi menuturkan secara keseluruhan ada sekitar 200 pekerja SR yang kena PHK sepihak Desember 2017. Pembicaraan bipartit antara manajemen dengan perwakilan pekerja tidak membuahkan hasil. Perusahaan enggan membayar pesangon sesuai aturan. Hingga akhirnya sengketa pesangon menjadi tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

Pesangon Diangsur

Di ranah tripartit tersebut Disnaker merekomendasikan agar SR Semarang memenuhi kewajibannya, sebesar 1 x peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) atau jumlah sekali gaji yang diterima dikalikan masa kerja. Dan perusahaan wajib membayar maksimal April 2018. "Padahal sesuai aturan adalah 2 x PMTK. Meski hanya 1 x PMTK namun rekomendasi ini bisa diterima pekerja," ujarnya.

Kenyataannya, setelah ada rekomendasi Disnaker, perusahaan tidak ada tanda-tanda melunasi kewajibannya. Malah menyatakan akan mencicil pesangon pekerja tanpa ada kejelasan waktu pembayaran. "Pekerja merasa dibohongi. Karenanya sebanyak 75 pekerja tetap meminta pesangon dibayar tidak dengan cara diangsur. Apalagi tidak ada kejelasan waktu mengangsur," paparnya.

Yartati, perwakilan pekerja menambahkan tidak ada keberpihakan SR Semarang kepada pekerja perempuan. "Padahal pemiliknya juga perempuan," ujarnya. Yartati juga menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan di Semarang.

"Tahun lalu kita berjuang bersama menuntut hak di tempat ini. Hari ini terulang lagi, SR ndablek. Harusnya pemerintah berperan di sini, kenapa ada penindasan rakyatnya sendiri dibiarkan? Sikap ini lah yang membuat manajemen SR bisa semena-mena," tukasnya. (ags)

Berita terkait