Pesan Wakil Menteri Agama Kepada Demonstran UU Omnibus Law

Wakil Menteri Agama himbau Mahasiswa dan Buruh untuk lakukan judicial review.
Zainut Tauhid Sa’adi selaku Wakil Menteri Agama. (Foto: Tagar/onlinemetro.id)

Jakarta - Zainut Tauhid Sa’adi selaku Wakil Menteri Agama menyampaikan pesannya terkait dengan digelarnya demonstrasi oleh ribuan Mahasiswa dan Buruh yang menentang disahkannya UU Omnibus Law.

Zainut sendiri menyampaikan bahwa kegiatan demonstrasi adalah cara yang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat. Meski begitu dia mengatakan demonstrasi harus dilakukan tanpa adanya tindak kekerasan dan harus tetap memperhatikan akhlak dan norma hukum yang ada.

“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum" jelas Zainut di Jakarta, pada Jumat 9 Oktober 2020.

Dia juga menyampaikan harapannya kepada aparat agar dapat menghadapi demonstran secara damai.

“Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan,” lanjutnya.

Zainut juga menyampaikan bahwa banyak kebohongan yang berkembang di masyarakat terkait dengan Omnibus Law. Oleh karena itu dia berpesan kepada mahasiswa yang merupakan agen perubahan untuk dapat memperhatikan dan memahami serta memilih informasi yang sesuai pada pokok persoalan.

“Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi" pesan Wamenag.

Dia juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya berbagai informasi yang tidak benar.

"Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif". Terang Zainut.

Baca juga:

Zainut menyampaikan terdapat cara lain yang dapat dilakukan selain demo yakni melalui judicial review. Pesannya, Mahasiswa dan Buruh dapat menginventarisasi sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dan berlainan dengan Konstitusi yang kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi. []

Berita terkait
Kemenag Pertahankan PJJ Guna Cegah Penyebaran Covid-19
Kementerian Agama pastikan Pendidikan Islam tetap berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kementerian PUPR dan Kemenag Proses Penggantian Tanah Wakaf
ementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Agama memproses penggantian delapan tanah wakaf.
Kemenag: Pelatihan dan Sejahterakan Guru Daerah Terpencil
Kemenag lakukan perbaikan sistem pendidikan dengan pendekatan: Fasilitasi, distribusi, dan insentif di daerah (3T).