Yogyakarta - Hari ini, Selasa 20 Oktober 2020 ada demontrasi yang berpusat di bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Massa aksi berdemo dengan isu yang sama seperti yang digelar di DPRD DIY pada 8 Oktober 2020, yakni menolak UU Cipta Kerja. Saat itu aksi berlangsung anarkis.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengimbau kepada para demonstran yang hari ini berdemo di bundaran UGM untuk tidak bertindak anarkis. Demonstrasi boleh dilakukan jika mendapat izin dari kepolisian. "Silakan saja melakukan demo memang itu dimungkinkan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.
Baca Juga:
Namun demikian, Raja Keraton Yogyakarta ini berpesan, khususnya kepada para mahasiswa untuk tidak melakukan kekerasan yang sifatnya anarkis. Jangan sampai penyampaian aspirasi malah merusak fasilitas publik atau mengganggu hak pengguna jalan. "Saya kira jangan sampai terulang kembali kejadian seperti kemarin itu (demonstrasi yang berakhir ricuh di Malioboro)," tegasnya.
Silakan saja melakukan demo memang itu dimungkinkan.
Dia berharap untuk seluruh peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga suasana Yogyakarta aman dan nyaman.
Sementara itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, unjuk rasa bisa dilakukan jika syarat-syaratnya terpenuhi. Tetapi Pemda DIY berharap di masa pandemi seperti ini kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak baik. "Tidak baik dari sisi penyebaran Covid-19," kata Aji.
Baca Juga:
Menurutnya, aspirasi-aspirasi terkait dengan suatu tema tertentu tidak harus disampaikan secara demonstrasi. "Lebih baik perwakilan menyampaikan kepada yang dituju. Kalau soal Omnibus Law ya sampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI," ujarnya.
Penyampaian aspirasi juga bisa disampaikan dalam bentuk audio atau video. Itu akan jauh lebih efektif daripada unjuk rasa. Sebab, dalam aksi unjuk rasa berpotensi untuk ditunggangi oleh pihak lain. []