Jakarta - Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah, angkat suara soal kasus yang ditimpa oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo. Dirinya berharap apa yang telah diterima Wakil Ketua DPRD tersebut, akan menjadi pembelajaran.
Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua pihak hanya ingin sama-sama patuh protokol,
“Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin apalagi saat ini dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama,” ujar Ganjar di semarang, Senin, 11 Januari 2021.
Apa yang dikatakan Ganjar tersebut bukan hanya menjadi pembelajaran untuk Susilo saja, melainkan publik atau masyarakat juga dapat mempelajarinya. Mematuhi protokol kesehatan pada pandemi sat ini adalah penting, dan perlu dilakukan secara tegas.
Ganjar juga memberikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum, kepada kepolisan, kejaksaan, dan pengadilan, karena telah berhasil menangani kasus terkait Covid-19 dengan tegas dan ketat. “Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua pihak hanya ingin sama-sama patuh protokol,” kata Ganjar.
Diketahui Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun atau denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) dari Pengadilan Negeri Tegal.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar Toetik Ernawati selaku Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Toetik menyebutkan bahwa Wasmad tidak perlu menjalankan hukuman penjara, tetapi dirinya akan dalam tahap waktu 1 tahun percobaan. Dengan catatan dirinya tidak mengulangi kejadian seperti menggelar konser dangdut yang telah dirinya lakukan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," tambah Toetik.
Wasmad Edi Susilo memutuskan akan memikirkan mengenai vonis yang telah dilimpahkan oleh hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan waktu 7 hari. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: