Jakarta - Pemerhati politik Denny Siregar geram melihat kumpulan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memprotes Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Ia di laman Facebook, Rabu, 6 Januari 2021, mengunggah video yang menunjukkan Ketua Umum FPI Sobri Lubis menghalalkan darah Ahmadiyah, video untuk membuka mata BEM UI yang membela FPI.
"Saya geram melihat kapasitas adik-adik BEM UI yang protes pembubaran FPI oleh pemerintah. Abang beritahu ya, Dik, waktu kalian masih pakai pampers, tahun 2008, Sobri Lubis Ketua Umum FPI menyerukan 'bunuh Ahmadiyah'. Dan tahun 2011, tiga orang warga Ahmadiyah di Cikeusik Banten dihajar habis-habisan sampai tewas dan divideokan oleh mereka," ujar Denny bersama unggahan video.
Denny meminta para mahasiswa itu belajar lebih banyak lagi sebelum bicara politik.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia tidak setuju dengan keputusan pemerintah Presiden Jokowi membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Mereka menganggap keputusan itu tidak adil karena hanya berlandaskan surat keputusan bersama atau SKB Menteri, bukan melalui mekanisme peradilan.
Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho mengatakan melarang FPI dengan dasar SKB Menteri sama sekali tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
"Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," ujar Fajar dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2021.
Abang beritahu ya, Dik, waktu kalian masih pakai pampers, tahun 2008, Sobri Lubis Ketua Umum FPI menyerukan 'bunuh Ahmadiyah'.
BEM UI juga menilai pembubaran FPI merupakan pemberangusan demokrasi, upaya menciderai hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
Front Pembela Islam atau FPI resmi menjadi organisasi terlarang sejak Rabu, 30 Desember 2020. Pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama atau SKB ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar. []