Jakarta - Pemegang saham PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) menetapkan susunan manajemen, Board of Management, yang terdiri atas Direksi, Senior Executive Vice President Operation dan Business Support pada minggu lalu.
Dari susunan tersebut, pemegang saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mempercayakan jabatan manajemen kepada sejumlah orang yang berasal dari internal perseroan.
"Ini merupakan kali pertama dalam sejarah PTPN XI, di mana manajemen mulai dari Direktur dan SEVP dipercayakan dari internal teman-teman PTPN XI," kata Komisaris Utama PTPN XI Dedy Mawardi dalam keterangan resmi, Senin, 21 September 2020.
Adapun jabatan tersebut, yaitu posisi Direktur PTPN XI diberikan kepada R. Tulus Panduwidjaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Executive Vice President Business Support.
Jabatan Senior Executive Vice President Business Support diserahkan kepada Subagyo dan jabatan Senior Executive Vice President Operation tetap diemban oleh Agus Setiono, yang sempat ditunjuk oleh Dewan Komisaris sebagai pelaksana tugas Direktur.
"Ini menandakan kualitas skill dan leadership sumber daya manusia (SDM) kita sudah memenuhi standar sebagai nahkoda korporasi, ini yang harus kita apresiasi bersama," tuturnya.
Ia mengingatkan karena jajaran manajemen berasal dari internal, kerja manajemen PTPN XI akan lebih kompak. Dengan bekal keunggulan, ia percaya manajemen mampu meneruskan langkah strategis dan merumuskan kebijakan baru sebagai upaya pencapaian target perusahaan ditengah kompetisi pergulaan nasional.
"Konsolidasi pun bisa cepat dilakukan untuk menjawab dinamisasi lingkungan bisnis terutama PTPN group yang dalam masa transformasi ini," kata dia.
Terpilih menjadi Direktur PTPN XI, R. Tulus Panduwidjaja ingin sumber daya manusia PTPN XI menunjukkan kualitas diri untuk menghadapi tantangan ke depan yang cepat atau lambat pasti akan terjadi.
Menurutnya saat ini keberadaan PTPN XI cukup diperhitungkan keberadaannya sehingga semua jajaran manajemen dan karyawan diharapkan tetap meningkatkan kinerja dan kualitas supaya tidak tergerus keadaan. []