Pertama di Indonesia, Bupati Diduga Angkat Diri Sendiri Jadi Plt Kadis Kesehatan

Bupati Tana Toraja membuat kebijakan, mengangkat dirinya jadi Plt Kadis Kesehatan, dikategorikan mal-administrasi di Indonesia
Surat yang beredar soal dugaan Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae melantik dirinya sendiri menjadi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 13/3/2019) - Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin meminta agar Gubernur Sulawesi Selatan segera turun tangan melakukan pengecekan terkait informasi dugaan Bupati Tana Toraja telah membuat kebijakan, mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Kejanggalan yang terjadi dalam sistim administrasi negara di Indonesia.

"Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN", kata Bahtiar melalui keterangan tertulis pada Selasa (13/3).

Menurut Bahtiar, sejatinya jabatan Kadis Kesehatan setingkat eselon II.b adalah jabatan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam UU Nomor 5 th 2014 tentang ASN. Bahtiar menjelaskan, jabatan tersebut hanya dapat diisi ANS sebagai pejabat defenitif maupun sebagai PLT atau PLH.

"Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi," terang Bahtiar.

"Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yg memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum untuk kasus plt Kadis Kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yang juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda Kabupaten Tator yg dapat ditunjuk sebagai PLT atau PLH," sambungnya.

Sebagai rujukan hukum, Pasal 234 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa: "Kepala Peramgkat daerah kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan".

Selain itu memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, diatur bahwa: PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih dilingkungan kerjanya.

"Solusinya adalah Bupati Tator dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III dilingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT), atau sebagai Pelaksana Harian (PLH)," tutup Bahtiar.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Budaya Toraja Dihukum Adat Hari Ini, Lihat Foto-fotonya

Berita terkait