Toraja Utara, (Tagar 26/3/2018) - Penghukuman adat kepada dua pelaku kejahatan pelecehan terhadap budaya Toraja dilangsungkan di objek wisata Ke'te Kesu Toraja Utara, Senin (26/3/2018) siang.
Kedua wisatawan ini yakni Randy, dan pasangan kekasihnya Khi Kie alias Rezki yang juga adalah gadis Toraja. Mereka melaksanakan hukuman adat Toraja setelah dijemput personel Polres Tana Toraja di Mapolsek Panakukang, Makassar.
"Randy dan Kikie telah lakukan permintaan maaf ke leluhur di kuburan dan bawa pangngan ( permintaan maaf) dan besok prosesi pengorbanan," kata Ketua AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Toraja, Romba Marannu Sombolinggi, di sela ritual penghukuman adat yang juga disaksikan AMAN Toraja.
[caption id="attachment_51553" align="aligncenter" width="712"] Foto: Rio Anthony[/caption]
Randy dan Kikie juga menyampaikan rasa penyesalannya dan permohonan maaf sebesar-besarnya dan siap menerima dan melakukan hukuman adat yang ditimpakan ke mereka.
Kedua pasangan kekasih ini memposting foto dengan ulah yang tak sepantasnya dilakukan pada akun Facebook mereka, hingga keluarga besar Tongkonan Ke'te Kesu berang.
[caption id="attachment_51554" align="aligncenter" width="559"] Foto: Rio Anthony[/caption]
"Pembelajaran untuk semua bagaimana menghargai budaya Toraja dan budaya mana saja di dunia ini," ujar Romba Marannu Sombolinggi.
Prosesi penghukuman adat ini puncaknya akan dilakukan pengorbanan hewan yang disaksikan para keluarga besar Tongkonan Ke'te Kesu, Selasa (27/3) besok.
[caption id="attachment_51555" align="aligncenter" width="460"] Foto: Rio Anthony[/caption]
AMAN Toraja juga menyampaikan jaminan perlindungan bagi seluruh wisatawan yang datang ke Toraja sepanjang tidak melakukan pelanggaran adat.
"Bagi para wisatawan kami sampaikan jaminan bahwa orang Toraja sangat bijak dalam pemberlakuan sanksi adat, sepanjang para wisatawan menghargai itu, tidak akan ada masalah," ungkap wanita Toraja ini.
Aktivis adat Toraja ini juga kembali mengingatkan pelanggaran adat juga hukumannya dapat menggunakan hukum formal.
"Hukuman formalnya itu berdasarkan Undang-undang Kepurbakalaan dan Kearifan Lokal yang dapat dipenjara lima tahun dan denda Rp 100 juta", tambah Ketua AMAN Toraja ini.
Prosesi hukum adat ini turut dijaga jajaran Polres Tana Toraja, dipimpin langsung Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait. (Rio)