Persyaratan yang Diskriminatif dalam Penerimaan CPNS

Amnesty Internasional Indonesia menemukan persyaratan penerimaan CPNS diskriminatif, di Kejaksaan Agung dilarang dngan kelainan orientasi seksual
Pencari kerja antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, 12 November 2019. Permintaan SKCK meningkat untuk ikut tes penerimaan CPNS. (Foto: Tagar/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).

Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta persyaratan yang dianggap diskriminatif dalam seleksi penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) agar dicabut.

“Harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional.” kata Usman Hamid dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu, 23 November 2019.

Kebijakan tersebut, menurut dia, mengecewakan karena persyaratan-persyaratan temuan Amnesty Internasional itu tidak memberikan hak yang sama bagi warga negara dan tidak merujuk pada kompetensi pelamar.

"Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar.” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Beberapa temuan Amnesty Internasional, yaitu laman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung (rekrutmen.kejaksaan.go.id) menyatakan kandidat tidak boleh memiliki “kelainan orientasi seksual” dan “kelainan perilaku (transgender)”.

Pada hari Kamis, 21 November 2013, lanjut Usman, juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka ingin pelamar yang “normal” dan “wajar”.

Kejagung juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap “cacat fisik” dan “cacat mental”.

Kementerian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. "Kementerian Pertahanan juga melarang untuk perempuan hamil untuk melamar," ucapnya.

Ombudsman, kata Usman, sudah mengkritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif tersebut dan mendesak kementerian untuk mencabutnya. []

Berita terkait
Menpan-RB Tanggapi Diskriminasi Gender Tes CPNS
Menpan-RBT angkat suara terkait temuan Ombudsman soal adanya diskriminasi gender pada penerimaan CPNS 2019.
Tangkal Radikalisme, Menag Selektif Perekrutan CPNS
Menag Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi akan langsung mencoret nama CPNS yang terindikasi terpapar paham radikalisme.
Penyebab Pelamar CPNS di Rembang Gagal Sebelum Tes
Sejumlah hal menjadi penyebab kegagalan pelamar CPNS di Rembang gagal sebelum tes. Ada yang syaratnya kurang, IPK kurang 3.0 hingga salah alamat.