Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Anwar Makarim sampaikan beberapa persyaratan yang dibutuhkan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Webinar saat peluncuran Program BSU bagi PTK non PNS pada Selasa 17 November 2020.
Ini adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru non PNS yang ada di negara ini, di masa krisis kesehatan ini dan ekonomi pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kita,
BSU yang disalurkan oleh kemendikbud sendiri yakni sebesar Rp 1.800.000 yang mana akan diberikan sebayak satu kali kepada para PTK non PNS.
Mendikbud melalui Webinar menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam memberikan bantuan sosial apapun selalu mengutamakan kesederhanaan dari pada kriteria sehingga memudahkan para penerima dalam menerima bantuan.
Nadiem menyampaikan persyaratan yang dibutuhkan yakni warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan, tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Mendikbud juga sampaikan alasan mengapa Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS yang telah menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan menerima kartu prakerja tidak diperkenankan menerima BSU dari Kemendikbud.
“Alasan mengapa kita tidak memberikan ini, agar bantuan sosial kita ini adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan” jelas Nadiem.
Sedangkan untuk mekanisme pencairan BSU, Kemendikbud sendiri telah membuat rekening baru untuk setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang menerima BSU dari Kemendikbud. Nantinya bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.
Kemudian, untuk mendapatkan informasi mengenai status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing serta lokasi cabang penyalur dapat diakses melalui kedua link berikut.
Untuk para guru dan dosen dapat mengakses info GTK pada info.gtk.kemendikbud.go.id. Sementara itu untuk perguruan tinggi dapat mengakses pangkalan data dikti melalui pddikti.kemendikbud.go.id.
“Bisa mengakses di mana nomor rekening mereka, apa persyaratan yang belum terpenuhi” jelas Nadiem.
Nadiem pun mengatakan, nantinya apabila informasi melalui online tersebut telah lengkap dan menyatakan dapat pergi ke bank untuk mencairkan maka PTK perlu menyediakan beberapa dokumen yang harus di bawa ke bank penyalur. Berikut dokumen persyaratan BSU yang harus dibawa oleh PTK ke bank penyalur:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
Sebagai informasi, jumlah BSU nantinya akan dipotong pajak penghasilan (PPh) yakni sebesar 5% untuk PTK non PNS yang telah miliki NPWP, sedangkan bagi PTK non PNS yang belum miliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 6%.
Nadiem menyatakan jika persyaratan tersebut telah lengkap maka PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU. PTK sendiri diberi waktu untuk dapat mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
“Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (BSU) kalau misalnya ada kendala teknis” ujar Nadiem.
Mendikbud juga katakan bahwa adanya BSU ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah serta apresiasi terhadap PTK non PNS.
“Ini adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru non PNS yang ada di negara ini, di masa krisis kesehatan ini dan ekonomi pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kita,” kata Mendikbud.
Baca juga:
- Ini Penerima BSU Pendidik & Tenaga Kependidikan Non PNS
- Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud Mudahkan Proses Belajar Siswa
Nadiem pun sampaikan BSU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah agar para pendidik terus bersemangat untuk mendidik para anak-anak.
“Dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka terus mendidik anak-anak kita, terus berinovasi di bidang pendidikan” lanjut Nadiem. []