Tokyo - Wakil Kepala Perwakilan KBRI Tokyo Tri Purnajaya mengatakan keterampilan bahasa harus dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia (TKI), jika ingin bekerja di Jepang.
"Mereka punya kemampuan, tapi harus punya sertifikat resmi yang diakui pemerintah Jepang. Selain itu juga harus mempunyai kemampuan berbahasa Jepang," kata Tri di gedung KBRI Tokyo, Jepang, Rabu, 5 Februari 2020, seperti diberitakan Antara.
Hal itu itu dikatakannya karena Jepang mempunyai banyak slot untuk tenaga kerja asing. Mengingat kondisi masyarakat negara tersebut sebagian besar sudah menua.
Misal tenaga kerja kita punya kemampuan, dan punya kemauan untuk bekerja di Jepang, kalau tidak punya kemampuan bahasa Jepang jelas tidak akan bisa.
Satu dari tiga orang di Jepang berusia di atas 60 tahun, sehingga akan ada kekosongan tenaga kerja yang perlu diisi. Sedangkan Indonesia mempunyai sumber daya manusia produktif yang berlimpah.
Dengan alasan itu, Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama tenaga kerja berkeahlian khusus, Specified Skilled Worker (SSW) dengan Jepang pada tahun lalu.
Dalam lima tahun mendatang, kata Tri, Jepang defisit tenaga kerja sebanyak 345.000 di 14 sektor, termasuk pertanian, makanan, dan pabrikan. Namun untuk mengisi slot itu, Indonesia harus bersaing dengan delapan negara lain yang menandatangani perjanjian SSW.
"Misal tenaga kerja kita punya kemampuan, dan punya kemauan untuk bekerja di Jepang, kalau tidak punya kemampuan bahasa Jepang jelas tidak akan bisa," ujar Tri.
Misalnya untuk menjadi perawat dan perawat lansia, bekerja di toko serba ada atau restoran yang membutuhkan jasa pelayanan, bahasa Jepang yang memadai sangat diperlukan.
Selain pemerintah Indonesia yang terlibat untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja, Tri menyampaikan pihak swasta juga diharapkan bisa memberikan pelatihan keahlian, karena bagaimanapun pihak swasta secara langsung membutuhkan tenaga kerja tersebut. []
Baca juga: