Persyaratan Pasien Positif Covid-19 untuk Mengakses Rumah Oksigen

Menkes Budi Gunadi Sadikin berikan apresiasi terkait dengan pendirian Rumah Oksigen Gotong Royong untuk bantu tangani pasien positif Covid-19
Presiden Jokowi meninjau langsung Rumah Oksigen Gotong Royong di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur, 24 Juli 2021 (Foto: setkab.go.id/BPMI Setpres)

Jakarta - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memberikan apresiasi terkait dengan pendirian Rumah Oksigen Gotong Royong untuk membantu menangani pasien positif Covid-19. “Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui Rumah Oksigen ini,” ujar Menkes.

Rumah Oksigen Gotong Royong dapat menampung 500 pasien dan mulai beroperasi 2 Agustus 2021. Pendirian Rumah Oksigen itu merupakan kontribusi dari pihak swasta antara lain GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Rumah Oksigen berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur, berada dekat pabrik suplai oksigen Samator Group. Fasilitas kesehatan itu merupakan tempat isolasi bagi pasien bergejala ringan.

menkes soal oksigenMenkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers bersama, Senin, 26 Juli 2021, siang, di Kantor Presiden, Jakarta (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Agung)

Pasien positif Covid-19 yang diisolasi di sana dapat dengan mudah mengakses oksigen. Selain oksigen, pasien positif Covid-19 juga akan mendapat obat perawatan Covid-19.

Ketua Satgas Kadin Perang melawan Pendemi, Joseph Pangalila, mengatakan ada beberapa persyaratan bagi pasien positif Covid-19 untuk dapat mengakses Rumah Oksigen antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun;

2. Membawa hasil Swab Test PCR/Antigen Positif Covid-19

3. Pasien Covid-19 dengan Saturasi Oksigen di atas 90 %

4. Tidak memiliki Komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dan lain-lain.

5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi.

“Rumah Oksigen Gotong Royong tidak menyediakan pakaian, fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas mencuci pakaian,” kata Joseph.

6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

Pasien dikirim oleh Puskesmas atau rumah sakit, atau bisa mendaftar melalui telemesidin Halodoc dan akan disaring di Rumah Oksigen (sehatnegeriku.kemkes.go.id). []

Berita terkait
Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong di Jakarta Timur
Presiden Jokowi meninjau langsung Rumah Oksigen Gotong Royong yang berlokasi di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.