Untuk Indonesia

Perspektif Thomas Aquinas Tentang Hukum Sebagai Ruang Iman dan Akal

Upaya manusia untuk memahami keteraturan etika yang lebih tinggi adalah dasar hukum.
Advokat Program Dotoral ilmu hukum Universitas parahyangan Darwin Steven Siagian. (Foto: Tagar/Dok Pribadi)


Darwin Steven Siagian



TAGAR.id, Jakarta - Upaya manusia untuk memahami keteraturan etika yang lebih tinggi adalah dasar hukum. Namun, hukum seringkali direduksi menjadi sistem rasional yang terdiri dari teks, logika, dan pasal. Meskipun demikian, dalam perspektif iman, hukum adalah representasi dari kehendak Tuhan: dorongan untuk menjaga keadilan, bukan sekadar menafsirkan undang-undang.

Ketika seorang peneliti hukum menelusuri teks-teks perundang-undangan, ia sesungguhnya sedang berdialog dengan bayangan nilai-nilai yang pernah dihembuskan oleh Sang Pencipta dalam nurani manusia. Di situlah hukum dan teologi bertemu bukan dalam bentuk dogma, melainkan dalam kesadaran bahwa kebenaran hukum sejati selalu bersumber pada kebenaran moral.

Sebagai pengalaman penulis dalam proses menempuh studi Doktoral hukum menyingkap ketegangan antara rasionalitas akademik dan spiritualitas batin. Rasionalitas menuntut bukti, logika, dan sistematika. Spiritualitas menuntut kejujuran hati dan ketundukan pada nilai ilahi. Dua hal ini tampak bertentangan, tetapi dalam diri seorang ilmuwan yang beriman, keduanya bersatu dalam dialektika yang subur: berpikir tajam tanpa kehilangan empati, dan beriman teguh tanpa menolak kritik ilmiah.

Dalam situasi seperti ini, pekerjaan akademik berubah menjadi bentuk ascetisme intelektual dan menjadi disiplin jiwa yang disipliner. Salah satu tanggung jawab akademisi hukum adalah memastikan bahwa pengetahuan mereka tidak menjadi menara gading yang menjauhkan mereka dari realitas manusia, seperti yang dikatakan Paulus kepada jemaat Korintus bahwa pengetahuan membuat sombong tetapi kasih membangun (1 Korintus 8:1). Karena hukum adalah milik kehidupan, bukan kampus.

Pengalaman Penulis ditengah-tengah tekanan publikasi, tuntutan disertasi, dan kecemasan akan validitas teori, ada panggilan untuk berhenti, Penulis sejenak menyadari bahwa semua kerja ilmiah hanyalah bagian kecil dari narasi besar penyelenggaraan Allah. Penulis bukan penguasa kebenaran, melainkan saksi, penulis hanya menyingkap sebagian kecil dari cahaya kebenaran yang utuh di tangan Tuhan.

Kesadaran ini membebaskan. IA menuntun penulis hukum untuk menulis bukan demi kebesaran nama, tetapi demi kesetiaan pada kebenaran yang menyembuhkan. Gelar doktor bukan mahkota prestise, melainkan tanda bahwa seseorang telah berani melewati medan tempur batin melawan kesombongan, menundukkan kehendak, dan menegakkan nurani di tengah dunia yang sering memutarbalikkan makna keadilan.

Maka, di akhir perjalanan akademik, seorang doktor hukum yang beriman tidak lagi bertanya, “Apakah disertasiku diakui?” melainkan, “Apakah aku telah jujur kepada kebenaran?”.

Aquinas: “Described four kinds of law. Eternal law was God’s perfect plan, not fully knowable to humans. It determined the way things such as animals and planets behaved and how people should behave. Divine law, primarily from the Bible, guided individuals beyond the world to “eternal happiness” in what St. Augustine had called the “City of God.”

Dan di situlah, perjalanan intelektual berubah menjadi perjalanan iman tempat akal bertemu kasih, dan hukum kembali berdenyut sebagai panggilan suci untuk menegakkan keadilan yang berbelas kasih.

*Advokat Program Dotoral Ilmu Hukum Universitas Parahyangan

Berita terkait
Kejagung Tetapkan Staf Hukum Jaminan Sosial Tersangka Suap CPO
Muhammad Syafei, staf hukum jaminan sosial, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor CPO oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Tiga Kali Kalah di Pengadilan
Kuasa hukum Presiden Joko Widodo membantah tuduhan ijazah palsu dan menegaskan keaslian ijazahnya yang telah diverifikasi oleh lembaga kompeten.
Ketua DPR RI: Pelaku Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Harus Dihukum Seberat-beratnya
Ketua DPR RI menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan mendorong hukuman berat bagi pelaku.