Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebutkan telah menerapkan pembatasan pengoperasian kereta api jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) versi ketat di DKI Jakarta besok Senin, 14 September 2020.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pembatasan pengoperasian kereta juga telah diberlakukan KAI sejak PSBB DKI pertama pada 10 April 2020. Termasuk penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19,” ujar Joni melalui keterangan persnya yang diterima Tagar, Minggu 13 September 2020.
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api.
Joni menuturkan, jumlah perjalanan kereta hingga saat ini masih belum sepenuhnya normal. Pada Mei 2020, KAI rata-rata mengoperasikan 71 kereta per hari atau 13% dari jumlah normal sebanyak 532 kereta per hari.
Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22% di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30% di bulan Juli, 237 KA per hari atau 44% di bulan Agustus, dan 267 KA perhari atau 50% per tanggal 10 September.
"Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan,” tutur Joni.
Joni menambahkan, terkait protokol kesehatan, KAI mewajibkan pelanggannya memakai masker sejak 12 April 2020. KAI juga sudah mewajibkan penggunaan surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei 2020.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api," ujar Joni.
Lebih lanjut, Joni mengatakan, petugas juga rutin melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan, pembuatan marka jarak antrean, penyediaan fasilitas cuci tangan tambahan, pengukuran suhu tubuh dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
"KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah," katanya.