Ambon - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap CHM, 19 tahun, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Terdakwa, juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, RA Didi Asmiatun menyatakan, terdakwa CHM terbukti bersalah melakukan tindak pidana setubuhi anak di bawah umur yang mengalami gangguan bicara dan pendengaran.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ucap Ketua Majelis Hakim R.A Didi Ismiatun, didampingi dua hakim anggota Christina Tetelepta dan Amaye M. Yambeyapdi, saat membaca amar putusan, Senin, 8 Juli 2019.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku JW Patiasina maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dessy Hallauw, sama menerima vonis tersebut. Kedua pihak bersepakat, tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
“Jika sudah ada upaya hukum lanjutan dari JPU maupun PH, maka perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Selain menyetubi korban, terdakwa juga melakukan kekerasan kepada korban berupa pemukulan. Kejadian itu, terjadi saat korban berusahan melawan saat terdakwa melakukan perbuatan asusila di salah satu rumah kosong, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah Maluku, tahun 2017. []
Artikel terkait: