Padang - Mengurangi intensitas perjalanan dalam penerapan social distancing melawan viru corona (covid-19), PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar), terpaksa memangkas sejumlah layanan perjalanan kereta api (KA) antar daerah.
Ada penurunan. Jumlah penumpang juga tidak sepadat waktu normal.
Hal ini dibenarkan Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Muhammad Reza Fahlepi. Menurutnya, pembatasan perjalanan dilakukan untuk KA Minangkabau Ekspres rute Padang-Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Kemudian juga rute Padang-Naras Pariaman.
Pengurangan perjalanan ini efektif berlaku Rabu, 1 April 2020. "KA Padang-BIM biasanya dari pukul 06.30 Wib sampai pukul 20.30 Wib. Sekarang dikurangi hanya sampai pukul 17.49 Wib. Operasi yang semula 12 jam dikurangi jadi 10 jam," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 30 Maret 2020.
Sementara untuk KA Sibinuang rute Padang-Naras, Kota Pariaman, pembatasan perjalanan hanya berlaku untuk hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan hari Senin-Jumat tempat beroperasi selama 8 kali perjalanan sehari.
"Sabtu, Minggu dan hari besar nasional dibatasi. Kalau hari Senin-Jumat, perjalanan tetap seperti biasa," katanya.
Bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket secara online, bisa langsung membatalkan pembelian. Pihak KAI juga akan mengembalian penuh (refund) penumpang sebesar 100 persen.
"Ada penurunan. Jumlah penumpang juga tidak sepadat waktu normal," katanya. []