Padang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan membuka kembali perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah Divre II Sumatera Barat (Sumbar) mulai tanggal 1 Agustus 2020.
Saat ini KAI hanya menjual tiket KA Sibinuang sebanyak 70 persen dari kapasitas yang tersedia.
Kepala Humas Divre II Sumbar, Muhammad Reza Fahlepi mengatakan, pembukaan perjalanan KA dilakukan oleh PT KAI demi memenuhi permintaan masyarakat dan pemerintah setempat. Hal ini juga bentuk dukungan dalam pengembangan destinasi wisata di Sumbar, khususnya Pantai Gondoriah di Pariaman.
"PT KAI akan mengoperasikan kembali perjalanan kereta api di wilayah Divisi Regional II Sumbar. Tahap awal perjalanan kereta api yang akan beroperasi adalah KA Sibinuang relasi Padang-Naras Pariaman. Frekuensi perjalanan sama seperti sebelumnya yakni sebanyak delapan kali," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 27 Juli 2020.
Reza mengatakan, tiket KA dapat mulai dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 hingga satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket langsung yaitu tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA Sibinuang.
"Saat ini KAI hanya menjual tiket KA Sibinuang sebanyak 70 persen dari kapasitas yang tersedia," katanya.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Sibinuang ini harus tetap mematuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas Covid-19. Di antaranya, diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA. Mereka diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri," katanya.
Selain itu , setiap penumpang KA diimbau untuk mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet dan menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta dianjurkan mencuci tangan.
Pengoperasian kembali perjalanan KA mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, surat edaran Ditjen Kereta Api nomor 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kemudian juga mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. []