Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan tegas dengan menekankan perhatian dan pelaksanaan tata Kelola pinjaman online (pinjol).
“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” ujarnya dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dilihat, Senin, 18 Oktober 2021.
Rapat internal terkait tata kelola pinjaman online yang dihadiri oleh Presiden, Menteri Perekonomian (Menko), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tersebut dilakukan mengingat maraknya pinjaman online yang terjadi di Indonesia.
Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru meningkatkan 107 pinjol ilegal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroprasi di bawah tata kelola OJK.
Johnny menghitung ada lebih dari 68 juta rakyat yang telah mengambil bagian dalam kegiatan finansial teknologi, serta lebih dari 260 triliun omset atau perputaran dana yang terjadi di dalam pinjol.
Hal ini merupakan masalah krusial yang harus terus diperhatikan agar masyarakat sektor ultra mikro dan UMKM tidak kembali menjadi korban atas pinjol ilegal.
- Baca Juga: Menkominfo: Tak Ada Kebocoran Data PeduliLindungi!
- Baca Juga: Menkominfo Ajak Masyarakat Dukung Vaksinasi Lansia
Berdasarkan arahan presiden, Johnny menyebut OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.
“Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Meningkatkan 107 pinjol ilegal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroprasi di bawah tata kelola OJK,” katanya.
Selain itu, Kominfo akan mengambil langkah tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjaman online ilegal atau yang tidak terdaftar.
“Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini, tangal 15 oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar diwebsite, Google Playstore dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ujar Johnny.
Kominfo juga telah membentuk forum ekonomi digital Kominfo yang secara berkala melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, pemutakhiran ruang digital, serta transit ekonomi digital. Termasuk di dalamnya, terkait pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tak terdaftar.
- Baca Juga: Menkominfo: Peluncuran Satria 1 Tetap Kuartal IV 2023
- Baca Juga: Rumah Politik Indonesia: Menkominfo dan Menkes Layak Dicopot
Selain Kominfo, ia juga meminta Kapolri untuk mengambil langkah tegas dengan menahan, menindak, dan memproses hukum kepada seluruh tindak pidana pinjaman online yang terjadi.
“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses secara tegas dan cepat. Disaat yang bersamaan, penegakan hukum yang dalam hal ini kepolisian republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” katanya.
(Eka Cahyani)