Bandung - Polda Jabar memastika perempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video porno di dalam mobil dipastikan berstatus korban.
Setelah menjalani pemeriksaan, RJ pemeran video asusila di pastikan pihak kepolisian sebagai korban dari penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria yang merupakan pasangan selingkuh RJ.
Tim dari penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus tersebut.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata, mengatakan pasal tersebut mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.
"Rj tetap korban," terang Wadirkrimsus via ponselnya, senin 23 September 2019.
RJ telah dipulangkan dikarenakan pihak penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya atau menjadikan RJ sebagai tersangka.
Jika dibandingkan dengan kasus video porno Garut yang melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-Undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.
"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.
Hari menegaskan, berbeda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.
"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," terangnya. []
Baca juga:
- Pemeran Wanita Video Porno di Bandung Tak Sadar Direkam
- UGM Siap Sanksi Mahasiswanya Penyebar Video Porno
- Vina Garut, Ada 44 Rekaman Video Porno