Majalengka - Peredaran napza di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat masih mencemaskan saja. Periode Juli 2019 kemarin, terdapat lima kasus narkoba mencuat ke publik. Di antaranya, yang diungkap adalah peredaran narkoba jenis sabu dan obat daftar G.
Satuan Narkoba Polres Majalengka mengumumkan berhasil meringkus enam orang tersangka yang terbukti mengedarkan zat yang bikin tubuh adiksi.
Seorang pengedar Sabu berinisial DN, 45 tahun, diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir, domisili Bandung.
Barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total 3,74 gram serta 527 butir berbagai jenis obat-obatan terlarang daftar G.
"Sehari-hari tersangka DN bekerja sebagai pengemudi lepas (sopir), "kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori saat menggelar konferensi di halaman Mapolres Majalengka, Kamis, 1 Agustus 2019
Sedangkan lima orang lainnya yang terciduk, diketahui adalah warga setempat. “Tersangka peredaran obat-obatan daftar G yakni AS (34 tahun), warga Desa Babakan Sari, Kabupaten Majalengka. Sementara AK, 24 tahun, warga Desa Cibeurih dan CA, 18 tahun, serta JM berusia 20 tahun,” kata dia.
Dalam kasus ini, pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total 3,74 gram serta 527 butir berbagai jenis obat-obatan terlarang daftar G.
Karena terbukti memasarkan barang terlarang itu, DN akan dihadiahi pasal yang lebih berat untuk menetap lebih lama di hotel prodeo.
“DN akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
"Sedangkan pemilik obat daftar G, berinisial AS,AK,CA,JM dan RC, dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung ini. []
Baca juga:
- Tukang Servis AC di Bantaeng Ini Nyambi Jualan Narkoba
- Bandar Narkoba Sokobanah Coba Sogok Polisi 2 Ember Uang