Tukang Servis AC di Bantaeng Ini Nyambi Jualan Narkoba

Seorang tukang servis AC di Bantaeng Sulawesi Selatan ini nyambi jualan narkoba jenis sabu. Ini kisahnya hingga ditangkap polisi.
Barang bukti sabu diamankan Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan dari tangan tersangka SAK. (Foto: Dok.Humas Polres Bantaeng)

Bantaeng - Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan menangkap seorang tukang servis AC yang nyambi pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku tersebut berinisial SAK, 35 tahun.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan pihaknya dapat melakukan penangkapan tersebut berawal dari adanya operasi Antik Lipu 2019 yang dilakukan di jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 25 Juli 2019 lalu.

"Selain mengamankan tersangka, Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Inggaba Bali juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu sachet sabu seberat 0,2 gram beserta timbangan digital," ucap Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri pada Rabu, 31 Juli 2019.

Dia mengatakan polisi akan menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

"Setelah mengamankan Tersangka, selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng akan membawa barang bukti Shabu ke Laboratorium Forensik Polri di Makassar untuk dilakukan pengujian," ucap dia.

Akibat perbuatan tersangka, SAK akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal satu miliar rupiah

Berita terkait