Polisi Bongkar Bisnis Sabu Satu Keluarga di Makassar

Polisi menangkap satu keluarga yang merupakan pebisnis sabu yang sudah turun temurun di Makassar.
Para pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Makassar, Kamis 28 Mei 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Jajaran kepolisian dari Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan satu keluarga di Kota Makassar, Sulsel. Polisi sebut, bisnis sabu ini merupakan warisan keluarga.

Dalam bisnis sabu ini, Polisi menangkap empat orang, masing-masing Nurmalia alias Bio, 35 tahun, Udin alias Cunding, 55 tahun, M Darwis, 47 tahun dan Nursaid alias Tony, 36 tahun. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulsel, Kamis 28 Mei 2020.

Darwis merupakan bandar sabu. Dia bisnis sabu karena melanjutkan kerjaan istrinya.

Wakil Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada mengatakan, Tim Elang berhasil membongkar warisan keluarga berupa bisnis narkotika di Kota Makassar. Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap pelaku, mulai dari suami-istri hingga keponakan.

"Bisnis sabu ini bisa dikatakan sebagai warisan keluarga. Karena, Darwis ini melanjutkan bisnis dari istrinya yang lebih dulu kami amankan dan sementara sidang. Istrinya ditangkap di bulan November 2019. Artinya sudah enam bulan dia jalankan bisnis istrinya itu," kata Indra Waspada saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis 28 Mei 2020.

Pengungkapan warisan bisnis sabu ini bermula, saat Tim Elang menangkap Nurmalia, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjual sabu di jalan Pampang. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Udin di Jalan M Yamin, Makassar. Pengakuan kedua pelaku ini, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seorang buruh bangunan bernama Darwis.

"Darwis merupakan bandar sabu. Dia bisnis sabu karena melanjutkan kerjaan istrinya," ucap Indra.

Darwis selaku bandar sabu dalam bisnis ini, juga berhasil ditangkap Tim Elang dirumahnya di jalan Somba Opu, Kota Makassar. Dihadapan petugas, pria paruh baya itu mengakui, bahwa bisnis yang dijalankannya juga melibatkan keponakannya sendiri, Nur Said. Dia meminta kepada keponakannya untuk berperan sebagai tempat penyimpanan atau gudang sabu.

"Nur Said berperan sebagai gudang sabu. Dia yang pergi mengambil dan menyimpan sabu yang dijual. Setiap pengambilan sabu, Nur Said diupah oleh omnya sebesar Rp 1 Juta," katanya.

Kendati demikian, Tony sapaan akrab Nur Said, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan kedua betisnya. Karena saat penangkapan di Jalan Somba Opu, Nur Said mencoba melarikan diri dan melawan petugas, dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

"Nur Said saat kami tangkap, namun saat melakukan pengembangan yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Sehingga terpaksa kami lakukan upaya tegas dan terukur. Perannya dia adalah gudang yang menyimpan barang," ujarnya.

Selain menangkap jaringan pengedar sabu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti, sabu siap edar seberat 85 gram, sebanyak 17 saset sedang, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 12,5 Juta serta dua buah kartu ATM.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []

Berita terkait
Penyebab Yogyakarta Menjadi Pasar Narkoba
Yogyakarta menjadi pasar empuk peredaran narkoba. Beberapa alasannya karena banyak pendatang dan harga murah.
Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Pessel
Dua orang diduga pengedar narkoba diringkus jajaran Polres Pesisir Selatan.
Anggota Polres Simalungun Tersangka Kasus Narkoba
Polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika sabu dan ekstasi.