Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin dipanggil polisi. Demikian juga pengurus Masjid Al Fallah.
Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Saat kejadian ada di situ.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono seperti diberitakan Antara, Kamis, 10 Oktober 2019.
"Novel Chaidir Hasan agendanya diperiksa Kamis, 10 Oktober," kata Argo.
Novel Bamukmin akan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialami Ninoy Karundeng. Karena berdasarkan penyidikan, nama Novel Bamukmin disebut-sebut ada di lokasi kejadian saat Ninoy dianiaya.
"Saat kejadian ada di situ," ujar Argo.
Argo Yuwono juga membenarkan perihal pengurus Masjid Al-Falaah akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis.
"Ya, benar. Agendanya jam 10.00 WIB," kata Argo.
Pengurus Masjid Al-Falaah dipanggil sebagai saksi, karena menurut pengakuan Ninoy Karundeng, ia disekap dan dianianya orang-orang di dalam masjid tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Sekretaris Umum FPI Munarman selama 11 jam, pada Rabu, 9 Oktober 2019. Munarman dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya karena namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy Karundeng.
Dalam kasus Ninoy Karundeng, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekretaris Jenderal PA 212. []
Baca juga: